RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
SatuanPendidikan : SMANegeri1 Muntilan
Mata Pelajaran :
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Materi Pokok : Pernikahan Dalam Islam
Kelas/Semester : XII / 1
Alokasi Waktu :
1x20 menit
I.
Kompetensi Inti
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya.
2.
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur,
disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai),
santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari
solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia.
3.
Memahami, menerapkan, menganalisis, pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian,
serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah
kongkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya
di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai dengan kaidah keilmuan.
II.
Kompetensi Dasar dan dan Indikator Pencapaian
Kompetensi
1.3 Menerapkan ketentuan syariat Islam dalammelaksanakanpernikahan
3.6 Memahami ketentuanpernikahandalam Islam
3.6.1
Menjelaskan ketentuan hukum pernikahan dalam islam
3.6.2
Menjelaskan tujuan pernikahan dalam islam
3.6.3
Menyebutkan rukun nikah dan syaratnya.
III.
Tujuan
Pembelajaran
Setelah mempelajari materi perkembangan Islam di Indonesia dengan
menggunakan strategi Crossword Puzzle (teka-teki silang), Playing with a song
(bermain dengan lagu) dan Topical review, siswa diharapakan:
1.
Menjelaskan
pengertian pernikahan.
2.
Menjelaskan
ketentuan hukum pernikahan dalam islam.
3.
Menjelaskan
tujuan pernikahan dalam islam.
4.
Menyebutkan
rukun nikah dan syaratnya.
IV.
Materi Pembelajaran
1.
Pengertian pernikahan dalam islam
2.
Ketentuan hukum pernikahan dalam islam.
3.
Tujuan pernikahan dalam islam.
4.
Rukun nikah dan syaratnya.
V.
Metode Pembelajaran
1.
Lecturing
2.
Crossword Puzzle
3.
Playing with a Song.
VI.
Media Pembelajaran
1.
Power point
2.
Kertas
3.
Spidol/Boardmarker
4.
Al Qur’an Digital
VII.
Sumber Belajar
1.
Al kahfi.2013. Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti Kelas XII semester I. Semarang: CV. Manunggal Jaya Semarang.
VIII.
Langkah-langkah Pembelajaran
No.
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Waktu
|
Karakter
|
Strategi
|
Pendahuluan
|
·
Guru mengucapkansalam kepada siswa dan berdoa untuk memulai pembelajaran.
·
Guru menyampaikan materi yang
akan diajarkan kepada siswa tentang ketentuan Pernikahan dalam islam.
·
Siswa diberikan apersepsi
dengan ditanya guru tentang ketentuan pernikahan dalam islam.
·
Siswa memperhatikan guru menyampaikan penjelasan
mengenai tujuan pembelajaran yang akan dicapai oleh siswa.
|
2 menit
|
Religius
|
Lecturing
|
Kegiatan Inti
|
Mengamati
·
Siswa mengamati dan memperhatikan materi
tentang ketentuan pernikahan dalam islam yang disampaikan oleh guru di depan
kelas menggunakan power point.
·
Siswa mendengarkan uraian dan penjelasan guru
tentang ketentuan pernikahan dalam islam.
·
Siswa membaca secara bersama-sama dalil Al
Quran dan hadits yang berhubungan dengan hari akhir.
Menanya
·
Siswa mengajukan beberapa pertanyaan tentang
materi ketentuan pernikahan dalam islam dengan motivasi yang diberikan oleh
guru untuk bertanya.
·
Guru menanyakan kepada siswa tentang materi ketentuan
pernikahan dalam islam.
Mencoba
·
Siswa mencoba menjawab pertanyaan dengan
mencari di dalam buku atau sumber pembelajaran lainnya.
·
Siswa membagi diri menjadi 2 kelompok sesuai
dengan perintah guru.
Menalar
·
Siswa diperintahkan oleh guru untuk mengisi
teka-teki silang tentang materi ketentuan pernikahan dalam islam.
·
Siswa yang kelompok pertama dan kelompok yang
kedua berlomba mengisi teka-teki silang dengan menempelkan jawaban pada kotak
teka-teki silang tentang ketentuan pernikahan dalam islam.
·
Kelompok yang paling cepat mengisi teka-teki
silang dan benar maka kelompok tersebut yang menang.
·
Siswa dan guru saling mencocokkaan jawaban
teka-teki silang.
Mengkomunikasikan
·
Setiap kelompok akan diperintahkan guru untuk
melakukan permaianan dengan lagu (playing with a song).
·
Masing-masing kelompok diberikan bab yang akan
dibahas dengan mengganti lirik lagu dengan materi ketentuan pernikahan dalam
islam dengan saling bergantian.Kelompok 1 dan 2 akan mendapat lagu yang sama.
·
Siswa mendengarkan tanggapan dan penjelasan dari
guru terhadap hasil permaianandengan lagu ini.
|
15 menit
|
Gemar membaca
Rasa ingin tahu
Disiplin
Kerja keras
Rasa ingin tahu
|
Lecturing
Reading aloud
Crossword Puzzle
Playing with a song
|
Kegiatan Akhir
|
·
Siswa diberikan kesempatan untuk menanyakan
materi yang belum jelas.
·
Siswa ditunjuk untuk memberikan review tentang
materi ketentuan pernikahan dalam islam.
·
Secara bersama siswa dan guru menyusun
kesimpulan pembelajaran.
·
Siswa mendengarkan umpan balik dari guru atas
proses dan hasil pembelajaran.
·
Siswa mendengarkan penjelasan guru tentang
tugas yang diberikan guru kepada kelompok yang kalah dalam permaianan dengan
lagu..
·
Guru menutup pembelajaran dengan berdoa dan
mengucapkan salam.
|
3 menit
|
Rasa ingin Tahu
Religius
|
Topical Review
Lecturing
|
IX.
Penilaian Hasil Pembelajaran
·
TenikPenilaian :
PengamatandanTugaskelompok
·
BentukPenilaian :
IsiansingkatdanUraian
·
Instrumen :
1.
Jelaskanpengertian perniakahan dalam islam!!
2.
Sebut dan jelaskan ketentuan hukum pernikahan dalam islam!!
3.
Apa sajakah tujuan pernikahan??
4.
Sebutkan rukun nikah dan syaratnya!!
·
Jawaban:
1.
Kata
nikahberasaldaribahasaarab yang berartibertemu, berkumpul.
Menurutistilahnikahialahsuatuikatanlahirbatinantaraseoranglaki-lakidanperempuanuntukhidupbersamadalamsuaturumahtanggamelaluiaqad
yang dilakukanmenuruthukumsyariatislam.
2.
-Wajibyaitu
orang yang
telahmampu/sanggupmenikahsedangkanbilatidakmenikahkhawatirakanterjerumuskedalamperzinaan.
-Sunahyaitu
orang yang sudahmampumenikahnamunmasihsanggupmengendalikandirinyadarigodaan
yang menjuruskepadaperzinaan.
-Makruhyaitu
orang yang
akanmelakukanpernikahandantelahmemilikikeinginanatauhasrattetapiiabelummempunyaibekaluntukmemberikannafkahtanggungannya.
-Haram
yaitu orang yang akanmelakukanperkawinantetapiiamempunyainiat yang buruk,
sepertiniatmenyakitiperempuanatauniatburuklainnya.
3.
Untukmemperolehkebahagiaandanketenanganhidup(
sakinah ).
Membina
rasa cintadankasihsayang.
Untukmemenuhikebutuhanseksual
yang syahdandiridhai Allah SWT.
Melaksanakanperintah
Allah SWT.
MengikutisunahRasulullah
SAW.
Untukmemperolehketurunan
yang syah.
4. Rukun dan syarat nikah:
RUKUN
|
SYARATNYA
|
1.
Calonsuami
|
Beragamaislam
Ataskehendaksendiri
Bukanmuhrim
Tidaksedangihrom
haji
|
2.
Calonistri
|
Beragamaislam
Tidakterpaksa
Bukankuhrim
Tidakbersuami
Tidaksedangdalammasaidah
Tidaksedangihrom
haji atauumroh
|
3.
Adanyawali
|
a.
Mukallaf
(islam, dewasa, sehatakal) (Ali Imron : 28)
b.
Laki-lakimerdeka
c.
Adil
d.
Tidaksedangihrom
haji atauumroh
|
4.
Adanya
2 orang saksi
|
Syaratnyasamadengan
no 3
|
5.
Adanyaijabdanqobul
|
Dengan
kata-kata “ nikah “ atau yang semaknadenganitu.
Berurutanantaraijabdanqobul
|
·
LembarPenilaian
No
|
NamaSiswa/kelp
|
Aspekpenilaian
|
JumlahSkor
|
Nilai
|
Catatan
|
|||
Ketepatanjawaban
|
Disiplinwaktu
|
Kerjasama
|
Bekerjasistematis
|
|||||
01
|
|
|
|
|
|
|
|
|
02
|
|
|
|
|
|
|
|
|
03
|
|
|
|
|
|
|
|
|
04
|
|
|
|
|
|
|
|
|
05
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Skor
maximum : 20
|
Petunjukpenilaian.
1.
Kolom diisi dengan angka sesuai kriteria : 1.
skorpenilaian :
Ø 1 :
sangatkurang -
nilai 18 – 20 berartiamatbaik
Ø 2 :
kurang -
nilai 14 – 17 berartibaik
Ø 3 :
sedang -
nilai 10 – 13 berartisedang
Ø 4 :
baik -
nilai 6 - 9 berartikurang
Ø 5 :
amatbaik -
nilai 0 - 5 berartisangatkurang
Yogyakarta, 28 Maret 2014
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru
Mata Pelajaran
Prof. Dr. H. Maragustam, M.A Guntur
Satria Jati
NIP: NIM: 11410058
PERNIKAHAN
Kata nikahberasaldaribahasaarab yang
berartibertemu, berkumpul.
Menurutistilahnikahialahsuatuikatanlahirbatinantaraseoranglaki-lakidanperempuanuntukhidupbersamadalamsuaturumahtanggamelaluiaqad
yang dilakukanmenuruthukumsyariatislam.
Keinginanuntukmenikahadalahfitrahmanusia, yang
berartisifatpembawaanmanusiasebagaimakhluk Allah SWT.Setiapmanusia yang
sudahdewasadansehatjasmanirokhaninyapastimembutuhkantemanhidup yang berlainanjenis,
temanhidup yang dapatmemenuhikebutuhanbiologis yang dapatdicintaidanmencintai,
yang dapatmengasihidandikasihi, yang
dapatdiajakbekerjasamauntukmewujudkanketentraman,
kedamaiandankesejahteraanhidupberumahtangga. Rasulullah SAW bersabda :
ياَ مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
فَاٍ نَّهُ أغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاٍ نَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
( رواه البخارى و مسلم )
Artinya : “Hai para pemuda, barang siapa
diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat
menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup
maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”.
HUKUM NIKAH
Menurutsebagianbesarulama,
hukumasalnikahadalahmubah ,artinyabolehdikerjakandanbolehditinggalkan.
Meskipundemikianditinjaudarisegikondisi orang yang akanmelakukanpernikahan,
hukumnikahdapatberubahmenjadi :
1.
Wajibyaitu
orang yang telahmampu/sanggupmenikahsedangkanbilatidakmenikahkhawatirakanterjerumuskedalamperzinaan.
2.
Sunahyaitu
orang yang sudahmampumenikahnamunmasihsanggupmengendalikandirinyadarigodaan
yang menjuruskepadaperzinaan.
3.
Makruhyaitu
orang yang
akanmelakukanpernikahandantelahmemilikikeinginanatauhasrattetapiiabelummempunyaibekaluntukmemberikannafkahtanggungannya.
4.
Haram
yaitu orang yang akanmelakukanperkawinantetapiiamempunyainiat yang buruk,
sepertiniatmenyakitiperempuanatauniatburuklainnya.
TUJUAN NIKAH
Secaraumumtujuanpernikahanmenurutislamadalahuntukmemenuhihajatmanusia
(priaterhadapwanitaatausebaliknya )dalamrangkamewujudkanrumahtangga yang
bahagia, sesuaidenganketentuan-ketentuan agama islam.
Secaraumumtujuanpernikahandalamislamdiuraikansebagaiberikut :
1.
Untukmemperolehkebahagiaandanketenanganhidup(
sakinah ).
2.
Membina
rasa cintadankasihsayang.
3.
Untukmemenuhikebutuhanseksual
yang syahdandiridhai Allah SWT.
4.
Melaksanakanperintah
Allah SWT.
5.
MengikutisunahRasulullah
SAW.
6.
Untukmemperolehketurunan
yang syah.
RUKUN NIKAH DAN SYARATNYA
RUKUN
|
SYARATNYA
|
6.
Calonsuami
|
Beragamaislam
Ataskehendaksendiri
Bukanmuhrim
Tidaksedangihrom
haji
|
7.
Calonistri
|
Beragamaislam
Tidakterpaksa
Bukankuhrim
Tidakbersuami
Tidaksedangdalammasaidah
Tidaksedangihrom
haji atauumroh
|
8.
Adanyawali
|
e.
Mukallaf
(islam, dewasa, sehatakal) (Ali Imron : 28)
f.
Laki-lakimerdeka
g.
Adil
h.
Tidaksedangihrom
haji atauumroh
|
9.
Adanya
2 orang saksi
|
Syaratnyasamadengan
no 3
|
10.
Adanyaijabdanqobul
|
Dengan
kata-kata “ nikah “ atau yang semaknadenganitu.
Berurutanantaraijabdanqobul
|
Hai Calon Pengantin ~
BalasHapusPercayakah kalian bahwa melangsungkan pernikahan tidak perlu ribet dan mahal? Dengan memakai jasa Wedding Organizer HIS Graha Elnusa, Anda bisa melangsungkan pernikahan ALL IN PACKAGE bergaya elegant di Jakarta Selatan dengan harga dibawah rata-rata dan dapat CASHBACK 35 Juta juga lho!
Mau tahu berbagai jenis Wedding Packagenya? Langsung saja kunjungi www.hisgrahaelnusa.com dan pantau terus update terbaru kami di Instagram @his_grahaelnusa.
> For more info please contact Marketing HIS Wedding Graha Elnusa 083873396243 (RATIH) atau datang langsung ke kantor HIS di Graha Elnusa Lt.2, Jl.TB. Simatupang Kav.1B, Cilandak Timur.