Minggu, 04 Januari 2015

PERBANDINGAN PENDIDIKAN Kelompok 2 (kelas B semester 6): Ø Guntur Satria Jati Ø Rohana Desy K Ø Zahrotul Arofah Ø Nurul Aini Ø Iriyawan BAB II LINGKUNGAN HIDUP



PERBANDINGAN PENDIDIKAN
Kelompok 2 (kelas B semester 6):
Ø  Guntur Satria Jati
Ø  Rohana Desy K
Ø  Zahrotul Arofah
Ø  Nurul Aini
Ø  Iriyawan

BAB II
LINGKUNGAN HIDUP
1.    PENGERTIAN
Pengertian lingkungan hidup bisa dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada disekitar manusia atau makhluk hidup yang memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antar satu komponen dengan komponen lainnya.
Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga menciptakan suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. komponen biotik pada lingkungan hidup mencakup seluruh makhluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya, sedangkan komponen abiotik adalah benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni mencakup tanah, air, api, batu, udara, dan lain segalanya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

2.    MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DI NEGARA KITA
Kerusakan pada lingkungan hidup terjadi karena dua faktor baik faktor alami ataupun karena ulah atau aktivitas manusia.
Berikut beberapa faktor secara mendalam yang menjadikan kerusakan lingkungan hidup:
a.       Faktor alami
Banyaknya bencana alam dan cuaca yang tidak menentu menjadi penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
b.      Faktor buatan (tangan jahil manusia)
Manusia sebagai makhluk berakal dan memiliki kemampuan tinggi dibandingkan dengan makhluk lain akan terus berkembang dari pila hidup sederhana menuju ke kehidupan yang modern.
Kerusakan lingkungan karena faktor manusia bisa berupa adanya penebangan secara liar yang menyebabkan banjir ataupun tanah longsor, dan pembuangan sampah di sembarang tempat terlebih aliran sungai dan laut akan membuat pencemaran.
Upaya pelestarian lingkungan hidup antara lain dilakukan dengan:
·         Penanaman kembali hutan yang gundul
·         pencegahan terhadap buang sampah dan limbah di sembarang tempat
·         pemberian sanksi ketat terhadap pelaku pencemar lingkungan
·         menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan
·         peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian tanah, air, udara dan lingkungan.

3.    KERUSAKAN LINGKUNGAN KARENA PERISTIWA BENCANA ALAM
a.        Akibat Gempa Bumi Dan Atau Tsunami
Gempa bumi adalah peristiwa bergesernya lempengan bumi dan daratan atau dasar laut yang merambat ke permukaan bumi. Gempa bumi dapat juga disebabkan oleh aktivitas gunung berapi atau vulkanik. Sedangkan gempa tektonik adalah aktivitas sepanjang jalur rawan bencana. Gempa bumi yang berpusat di dasar laut dapat menyebabkan tsunami. Akibat yang ditimbulkan dari gempa bumi :

1)        Merusak bangunan
2)        Memakan korban jiwa
3)        Merusak fasilitas umum dan sarana prasarana
b.        Akibat Badai
Badai adalah istilah bagi cuaca yang ekstrem, badai berasal dari samudera yang hangat. Yang paling berbahaya dari badai adalah sambaran petir, banjir bandang dan angin kencang. Ada berbagai macam badai, diantaranya badai hujan, badai guntur, badai salju. Badai yang paling merusak adalah badai topan. Pusat badai di dunia berada di Samudera Atlantik, Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
c.         Akibat Letusan Gunung Api
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di dalam perut bumi. Kerusakan yang ditimbulkan dari letusan gunung berapi :
1)        Abu vulkanik dan awan panas dapat mengancam jiwa makhluk hidup
2)        Aliran lahar panas atau lava pijar dapat menghanguskan apa saja yang dilaluinya
3)        Aliran lahar dingin dapat mengakibatkan banjir
4)        Rusaknya fasilitas umum akibat muntahan material gunung berapi

4.    APA YANG BISA KITA LAKUKAN UNTUK MELINDUNGI DAN MELESTARIKAN LINGKUNGAN ?
Kita harus terlibat dan membuat suatu perubahan, berikut tipsnya :
a.         Hidup Hijau
Sedapat mungkin kita harus memilih produk makanan, minuman, mobil dan produk lainnya yang kemasannya terdapat logo ramah lingkungan (eco friendly), kalau di Indonesia bisa ditemukan dalam kemasan dengan simbol daur ulang. Dalam produk serat, memilih yang emnggunakan katun atau serat alami. Produk pembersih, memilih yang biodegradable, tidak toksik.
b.        Mengurangi Pemanasan Global
Mulai saat ini kita harus mengambil langkah baru dengan menghilangkan kebiasaan membuat jejak karbon di bumi, sehinga dapat mengurangi pemanasan global.
Contohnya dengan mengganti bola lampu biasa dengan neon kompak, mengurangi konsumsi daging, menggunakan produk yang bisa dipakai berulang dan di daur ulang.
c.         Menghemat Energi
Cara yang bisa dilakukan untuk melindungi lingkungan yaitu dengan menghemat energi. Contohnya mematikan peralatan listrik jika tidak dipakai, tidak memasukkan makanan atau minuman panas ke dalam kulkas.

5.      PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam agar lingkungan tetap lestari, manusia harus terus mengelola lingkungan. Yang melestarikannya manusia karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
a.       Manusia mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan datang
b.      Menusia memiliki ilmu dan teknologi
c.       Manusia memiliki akal dan udi sehingga dapat memilih hal- hal yang baik
Seiring berjalannya waktu, lingkungan akan mengalami perubahan yang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Penyebab terjadinya perubahan lingkungan antara lain:
a.      Perubahan lingkungan karena campur tangan manusia
Contoh perubahan ini misalnya penebangan hutan., pembangunan pemukiman, dan penerapan intensifikasi pertanian; Penebangan hutan yang liar mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air. Dampaknya bisa menyebab banjir, erosi, dan  munculnya hewan- hewan hutan (harimau, babi hutan, dan ular) di tengah pemukiman manusia; Pembangunan pemukiman pada daerah subur akan mengakibatkan tanah menjadi kurang/ tidak periduktif; Untuk pembangunan jalan desa dan kampus dengan cara betonisasi mengakibatkan air sulit menyerap ke dalam tanah; penerapan intensifikasi pertanian dengan cara panca usaha tani, bisa menyebabkan pencemaran dan dapat mengurangi keanekaragaman sehingga keseimbangan ekosistem sulit untuk diperoleh.


b.      Perubahan lingkungan karena faktor alam
Perubahan lingkungan secara alami disebabkan oleh bencana alam. Misalnya kebakaran hutan di musim kemarau menyebabkan kerusakan dan matinya organisme di hutan tersebut dan bencana gunung meletus menjadikan kawasan di sekitarnya rusak.
Menurut undang- undang nomor 32 tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya yang sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencagah terjadinya pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Adapun asasnya adalah tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati- hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintah yang baik, dan otonomi daerah.
Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungan.
6.      UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
Undang-undang tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang Undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Undang-Undang ini telah diperbaharui oleh undang-undang nomor 23 tahun 1997 tantang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan yang terbaru adalah undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang lingkungan hidup ini antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana. Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaranmanusia akan pentingnya lingkungan. Upaya pengelolaan limbah yang saat ini digalakkan adalah pendaur-ulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik, aluminnium dan kertas menjadi barang-barang yang bermanfaat.

1 komentar:

  1. Wynn Resorts Casino in Las Vegas NV - KTNV
    Casino 광주광역 출장안마 floor is huge with 20 영천 출장마사지 table games 전주 출장샵 ranging from blackjack 의정부 출장마사지 and roulette and 파주 출장안마 roulette, a new all-suite lounge and bar, and a large casino

    BalasHapus