MAKALAH
KUALIFIKASI ATAU PERSYARATAN KEPALA SEKOLAH
Tugas
makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Leadership
Dosen Pengampu : Drs. Nur Munajat,
M.Si
Disusun oleh :
Guntur Satria Jati
11410058/PAI E
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Kepala sekolah adalah orang yang
terpandang di lingkungan masyarakat sekolah. Ia adalah pusat teladan bagi warga
sekolah dan warga masyarakat di sekitar sekolah, karena itu kepala sekolah
wajib melaksanakan petunjuk tentang usaha peningkatan ketahanan sekolah.
Misalnya, dalam sebuah organisasi diperlukan adanya seorang pemimpin yang
memimpin organisasi tersebut. Sekolah merupakan salah organisasi pendidikan
yang memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi sehingga sekolah memerlukan
adanya pemimpin atau yang sering disebut kepala sekolah.
Dengan adanya kepala sekolah
diharapkan sekolah yang dipimpinnya mampu mencapai tujuan yang telah
ditentukan, karena kepala sekolah adalah orang yang menentukan focus dan
suasana sekolah. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa keberhasilan sekolah
adalah sekolah yang memiliki pemimpin yang berhasil. Ketika sekolah berhasil
orang akan selalu menganggap bahwa kepemimpinan seorang kepala sekolah
adalalah kunci keberhasilan. Kepala sekolah mempunyai peranan penting dalam
kemajuan dan keberhasilan sekolah, oleh sebab itu untuk menjadi kepala sekolah
harus mempunyai kualifikasi yang telah ditentukan karena kualitas kepemimpinan
kepala sekolah merupakan kunci keberhasilan organisasi. Namun kenyataan
dilapangan masih banyak kepala sekolah yang tidak menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai pemimpin pendidikan ini disebabkan karena dalam proses
pengangkatannya tidak ada trasnfaransi, rendahnya mental kepala sekolah yang
ditandai dengan kurangnya motivasi dan semangat serta kurangnya disiplin dalam
melakukan tugas, dan seringnya datang terlambat serta banyak faktor penghambat
lainnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang mengimplikasikan rendahnya
produktivitas kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada mutu.
Karena pentingnya kualitas
kepemimpinan kepala sekolah dalam mencapai keberhasilan dan kemajuan sekolah,
menjadikan perlu adanya persyaratan kualifikasi kepala sekolah ketika akan
menjadi kepala sekolah. Dalam hal ini, pengembangan SDM merupakan proses
peningkatan kemampuan manusia agar mampu melakukan pilihan-pilahan. Proses
pengembangan SDM tersebut harus menyentuh berbagai bidang kehidupan yang
tercermin dalam pribadi pimpinan, termasuk pemimpin pendidikan, seperti kepala
sekolah.
Berdasarkan beberapa hal diatas tadi
maka dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut khususnya mengenai
kualifikasi atau syarat-syarat kepala sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Kepala
Sekolah
Kepala sekolah berasal dari dua kata
yaitu “kepala” dan “sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pimpinan
dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah
lembaga di mana tempat menerima dan member pelajaran. Jadi secara umum sekolah
atau lembaga dimana tempat menerima dan memberi pelajaran.
Sebagai pemimpin pendidikan, dilihat
dari status dan cara pengangkatannya tergolong pemimpin resmi, formal leader,
atau status leader. Status leader bisa meningkat menjadi fumgsional leader.
Tergantung dari prestasi dan kemampuan di dalam memainkan peranannya sebagai
pemimpin pendidikan sebagai sekolah yang telah diserahkan pertanggungjawabannya
kepadanya. Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional
guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan
proses belajar mengajarr, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru
yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.[1]
Jabatan kepala sekolah/madrasah bila
dikaitkan dengan pengertian professional adalah suatu bentuk komitmen para
anggota profesi untuk selalu meningkatkan kompetensianya yang bertujuan agar
kualitas kinerjanya dalam menjalankan dan memimpin segala sumber daya yang ada
pada suatu sekolah/madrasah untuk mau bekerja sama dalam mencapai tujuan.
Kinerja adalah proses dan hasil
kerja dalam mengelola dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk
mencapai tujuan. Para ahli memiliki pandangan yang sama bahwa untuk mencapai
tujuan pendidikan diperlukan tingkat kinerja yang memadai terutama bagi Kepala
Sekolah sebagai pemimpin.
Menjadi seorang kepala sekolah yang
profesional tidaklah mudah, karena ada beberapa syarat dan criteria yang harus
dipenuhi, misalnya saja seorang kepala sekolah harus memiliki standar tertentu
seperti kualifikasi umum dan kualifikasi khusus, serta harus mempunyai
kompetensi-kompetensi tertentu. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan
peraturan mentri pendidikan nasional tentang standar kepala sekolah/madrasah
nomor 13 tahun 2007.
B.
Kualifikasi
Kepala Sekolah/ Madrasah
Untuk menjalankan tugasnya sebagai
kepala sekolahyang baik, diperlukan seseorang yang memiliki syarat-syarat
tertentu. Disamping syarat ijazah (yang merupakan syarat formil), juga
pengalaman kerja dan kepribadian yang baik perlu diperhatikan. Dalam peraturan
yang berlaku di Kementrian Pendidikan Nasional untuk setiap tingkatan dan jenis
sekolah sudah ditetapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengangkatan seorang kepala sekolah.[2]
Dalam Permendiknas No.13 tahun 2007
telah dijelaskan, terdapat kualifikasi umum dan kualifikasi khusus untuk
mengangkat seorang kepala sekolah/ madrasah. Semua kualifikasi tersebut harus
dimiliki oleh setiap orang yang akan menjadi atau diangkat sebagai Kepala Sekolah.
1. Kualifikasi Umum
a. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) kependidikan
atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
b. Pada waktu
diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.
d. Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi
non-PNS diserahkan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau
lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus
a.
Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)
adalah sebagai berikut:
Ø Berstatus
sebagai guru TK/RA.
Ø Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA. dan
Ø Memiliki
setifikat Kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
b.
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
adalah sebagai berikut:
Ø Berstatus
sebagai guru SD/MI
Ø Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dan
Ø Memiliki
sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah
c.
Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
Ø Berstatus
sebagai guru SMP/MTs
Ø Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dan
Ø Memiliki
sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
d.
Kepala Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA)
adalah sebagai berikut:
Ø Berstatus
sebagai guru SMA/MA
Ø Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA dan
Ø Memiliki
sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
e.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
Ø Berstatus
sebagai guru SMK/MAK
Ø Memiliki sertifikat
sebagai guru SMK/MAK
Ø Memiliki
sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
f.
Kepala Sekolah Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah
sebagai berikut:
Ø Berstatus
sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB
Ø Memiliki
sertifikat pendidik sebagau guru SDLB/SMPLB/SMALB dan
Ø Memiliki
sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang
ditetapkan Pemerintah.
g.
Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri, adalah sebagai
berikut:
Ø Memiliki
pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
Ø Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan dan
Ø Memiliki
sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.[3]
Seorang Kepala sekolah di samping
memiliki kualifikasi sebagai pemimpin pendidikan, juga harus memenuhi
kualifikasi atau syarat- syarat pemimpin secara umum sebagai berikut:
a.
Memiliki kondisi fisik yang sehat sesuai dengan
tugasnya.
b.
Memiliki pengetahuan yang luas tentang banyak hal.
c.
Mempunyai keyakinan bahwa organisasi akan
berhasil mencapai tujuan yang telah ditentukan melalui dan berkat
kepemimpinannya.
d.
Mengetahui dengan jelas sifat hakiki dan kompleksitas
dari tujuan yang hendak dicapai.
e.
Memiliki stamina (daya kerja) dan entusiasme yang
besar.
f.
Gemar dan cepat mengambil keputusan. Karena tugas
terpenting seorang pemimpin adalah untuk mengambil keputusan yang harus
dilaksanakan oleh orang lain
g.
Obyektif dalam arti dapat menguasai emosi dan lebih
banyak mempergunakan rasio.
h.
Adil dalam memperlakukan bawahan. Yang dimaksud dengan
adil atau “keadilan” di sini ialah kemampuan memperlakukan bawahan atas dasar
kapasitas kerja bawahan itu, terlepas dari pandangan-pandangan kesukuan,
kedaerahan, kepartaian, ikatan keluarga, dan lain sebagainya.
i.
Menguasai prinsip-prinsip human relation.
Karena human relation adalah inti kepemimpinan.
j.
Menguasai teknik-teknik berkomunikasi
k.
Dapat dan mampu bertindak sebgai penasehat, guru, dan
kepala terhadap bawahannya tergantung atas situasi dan masalah yang dihadapi.
l.
Mempunyai gambaran yang menyeluruh tentang semua aspek
kegiatan organisasi. (Sondang P. Siagian, 1977) [4]
C.
Seleksi
Kepala Sekolah
Seleksi adalah suatu proses
pengambilan keputusan terhadap individu yang dipilih karena kebaikan yang
dimilikinya daripada yang lain, untuk mengisi satu jabatan yang didasarkan pada
karakter atau sifat-sifat baik daripada individu tersebut, sesuai dengan persyaratan
jabatan yang diinginkan. Salah satu usaha agar proses seleksi dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, perlu standar criteria seleksi yang
didefinisikan lebih sempurna dan spesifik. Standar seleksi, adalah “satu degree
atau level yang menunjukkan derajat keunggulan yang menjadi syarat
(excellent of recruitment) untuk penugasan seseorang”.
Standar kriteria seleksi jabatan
kepala sekolah, seharusnya ditentukan dari berbagai hal yang mencakup
aspek-aspek:
Ø Intelligence
(tingkat kecakapan mental)
Ø Preparation
Ø Pengalaman
Ø Specialized
skills
Ø Karakter
pribadi (kecakapan bergaul)
Ø Kualitas
latar belakang (kualitas riwayat kesehatan, riwayat pekerjaan di luar
pendidikan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan-absens),
pemberhentian(pemecatan, promosi, keberhasilan akademis)[5]
1. Tahapan Seleksi Kepala Sekolah/Madrasah
Proses seleksi terdiri dari empat
tahap, yaitu: tahap awal, pra seleksi, seleksi, dan tahap sesudah seleksi
selesai. Masing-masing secara singkat kegiatan pokoknya adalah sebagai berikut
([6])
:
a.
Tahap awal
Adalah tahap dimana dilaksanakan proses:
o Identifikasi
jabatan yang kosong
o Menentukan kriteria
persyaratan calon untuk mengisi jabatan yang kosong
o Mengumumkan
jabatan yang kosong kepada para calon
o Mengadakan
perincian tugasdan tanggung jawab jabatan kepala sekolah yang kosong dan perlu
ketahui calon.
o Menentukan
persyaratan khusus yang diperlukan, seperti kemampuan berbahasa, memiliki hasil
pelatihan-pelatihan dibidang luar biasa tentang siswa
o Mempersiapkan
dokumen yang perlu diselesaikan oleh calon, seperti:
§ Catatan
tentang pendidikan
§ Penampilan
dan keberhasilan masa lampau
§ Rekomendasi
dan data-data yang mendukung
b.
Tahap Pra
Seleksi
Menentukan dan mengatur bagaimana
kebijaksanaan atau mekanisme selesai dilaksanakan.
o Memilih dan
menentukan siapa yang memikirkan cara dan prosedur untuk ditugaskan dalam
hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan tahap awal
o Ada jaminan
bahwa kelompok atau staf/ satuan tugas yang akan ditugaskan benar-benar mampu
melakukan penafsiran dan pemikiran data calon
o Bagaimana
mengaitkan atau mengintegrasikan kualifikasi dengan spesifikasi jabatan kepala
sekolah yang akan diisi
o Menyaring
calon yang berkualitas unggul
o Memilih
calon terpilih untuk ditetapkan
o Mempersiapkan
daftar calon yang memenuhi syarat
c.
Tahap
Seleksi
Tugas kepala sekolah sebagai
pemimpin lebuh banyak berkaitan dengan masalah administrasi dan kepengawasan,
sehingga dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah akan lebih banyak
memerlukan kemampuan atau keterampilan merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan,
mengendalikan, mewakili, komunikasi, dan mengarahkan secara strategis dan
taktis dalam mencapai sasaran.
Dalam proses seleksi ada 12 macam
keterampilan yang harus diukur untuk menentukan sejauh mana calon sebagai
pemimpin sekolah menguasai administratif dan kepengawasan. Ke 12 keterampilan
administratif dan kepengawasan tersebut adalah:
a.
Problem analysis (analisa persoalan)
· Kecakapan
mencari-cari keterkaitan data dan menganalisis informasi yang kompleks untuk
menentukan unsure-unsur penting suatu situasi masalah.
· Mencari-cari
informasi dengan satu tujuan.
b.
Judgement (pertimbangan, pendapat, keputusan)
· Kecakapan
untuk memperoleh kesimpilan-kesimpulan logis dan membuat keputusan yang
berkualitas tinggi didasarkan pada informasi yang tersedia.
· Kecakapan
dalam mengidentifikasikebutuhan pendidikan dan menempatkan prioritas.
· Kemampuan
mengevaluasi komunikasi tertulis secara kritis.
c.
Organizational ability
·
Kemampuan merencanakan, menjadwalkan dan mengendalikan
terhadap pekerjaan dan yang lain-lain.
·
Kecakapan dalam mendayagunakan berbagai sumber daya
kedalam cara yang optimal
d.
Decisiveness (penentuan keputusan)
Kemampuan mengakui atau menghargai keputusan yang dijadikan syarat (tanpa
mengabaikan kualitas) dan melaksanakan dengan cepat.
e.
Leadership (kepemimpinan)
· Kemampun
untuk mengajak orang lain terlibat kedalam penyelasaian persoalan.
· Kemampuan
untuk mengakui, menerima apabila kelompok memerlukan petunjuk untuk saling
bekerjasama dengankelompok secara efektif, dan keampuan memberikan bimbingan
untuk mencapai penyelesaian suatu tugas.
f.
Sensitivity (kepekaan)
· Kemampuan
untuk merasakan kebutuhan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan pribadi
orang lain.
· Kecakapan
memecahkan konflik
· Taktis dalam
menyesuaikan diri dengan pribadi-pribadi dari berbagai laatar belakng yang
berbeda beda.
· Kemampuan
menghadapi secara efektif orang-orang yang terlibat dalam isu-isu emosional
g.
Stress tolerance (lapang dada, sabar)
· Kemampuan
tampil dalam tekanan dan selama beroposisi.
· Kemampuan
berpikir walaupun dalam tekanan oranglain
h.
Oral communication
Kemampuan untuk menyajikan fakta dan gagasan secara
lisan dan jelas.
i.
Written communication
· Kemampuan
untuk mengekspresikan gagasan secara jelas kedalam tulisan.
· Menulis
secara tepat untuk audience yang berbeda-beda, siswa, guru-guru, orangtua, dan
sebagainya.
j.
Range of interest (jarak kepentingan/perhatian)
· Kecakapan
untuk mendiskusikan bermacam-macam subjek pendidikan, politik, kejadian actual,
ekonomi dan sebagainya.
· Aktif
berpartisipasi ke dalam peristiwa.
k.
Personal motivation (motivasi pribadi)
·
Kebutuhan atau keinginan untuk berhasil di dalam semua
kegiatan.
·
Dorongan untuk menjadi pribadi yang bijaksana.
l.
Educational values ( nilai pendidikan)
·
Memiliki fellowship pendidikan yang layak dan baik.
·
Memiliki sifatmenerima ide-ide dan perubahan baru.
d. Tahap setelah seleksi selesai
Dalam proses
ini ada hal penting yaitu:
Ø Calon-calon
yang tidak memenuhi persyaratan
Ø Calon-calon
yang dapat diterima untuk diangkat menjadi kepala sekolah
Ø Dibuat
daftar nominasi calon, lengkap dengan dokumen serta proses dikeluarkannya surat
keputusan pengangkatan dan penempatan.
D.
Pengangkatan
dan Penempatan Kepala Sekolah
Setelah seluruh proses seleksi
selesai, maka yang selanjutnya adalah proses pengangkatan dan penempatan kepala
sekolah tersebut. Pada proses ini sangatlah ditentukan oleh hasil yang telah
dicapai pada saat seleksi, dimana pada proses seleksi tersebut telah dipilih
dan ditentukan calon-calon yang terbaik. Proses pengangkatan dan penempatan
kepala sekolah tersebut melalui beberapa tahapan yakni :
1. Identifikasi Lowongan Kepala Sekolah
Identifikasi lowongan kepala sekolah
ini meliputi jabatan kepala sekolah yang benar-benar sudah lowong dan yang
diperkirakan lowong. Adapun proses identifikasi dimulai dari
([7])
:
a.
Kepala Kantor Departemen Kecamatan (Kakancam) atas
masukan dari Penilik mengidentifikasi lowongan. Yang kemudian menyampaikan ke
Kepala Kantor Departement Kabupaten / Kotamadya (Kakandep).
b.
Kakandep menghimpun data lowongan tersebut, dan
menyampaikan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
c.
Kakanwil menyampaikan data tersebut di seluruh
provinsi dan menyampaikan ke Gubernur Kepala Daerah Tk.I, dengan tembusan
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
Identifikasi ini dilakukan setiap tahun secara
berkelanjutan, dengan proyeksi empat tahunan.
2. Pengadaan Calon Kepala Sekolah
Yang
dimaksud dengan pengadaan adalah recruitmen dan proses seleksi penentuan calon
yang memenuhi persyaratan. Beberapa prinsip rekrutmen yang penting dalam
pengadaan kepala sekolah menurut permendiknas Nomor 28 thn 2010 adalah :
a.
Rekrutmen calon kepala sekolah dilakukan secara rutin
pada awal tahun berdasarkan hasil analisis dan penetapan formasi jabatan kepala
sekolah
b.
Rekrutmen calon kepala sekolah dilakukan secara
proaktif dalam rangka mendapatkan guru yang paling menjanjikan untuk menjadi
kepala sekolah. Rekrutmen calon kepala sekolah hendaknya dilakukan melalui
proses pencarian secara aktif kepada semua guru yang dipandang memiliki
kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah, sehingga guru-guru yang memiliki kualifikasi
dak kompetensi yang paling menjanjikan banyak melamar dan mengikuti seleksi
calon kepala sekolah.
c.
Rekrutmen calon kepala sekolah dilakukan secara
terbuka melalui surat kabar lokal dalam rangka memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada guru yang memenuhi kualifikasi.[8]
Setelah adanya recruitment berlanjut
ke proses seleksi. Selajutnya proses seleksi disampaikan ke
Kakancam dan selanjutnya secara hirarki disampaikan kepada Menteri. Prosesnya
yakni sebagai berikut ([9]) :
a.
Kepala sekolah dan penilik mengidentifikasi calon yang
memenuhi syarat, dan menyampaikan ke Kakandep melalui Kakancam.
b.
Kakandep memilih calon kepala sekolah sebanyak 1,5
(satu setengah) kali jumlah lowongan dan membuat daftar urut (ranking) calon
berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan yang dimiliki, kemudian menyampaikan
ke Kakanwil.
c.
Kakanwil merencanakan pembinaan calon dan menetapkan
urutan prioritas untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah, serta melaporkan kepada Menteri, melalui Direktur dengan tembusan
disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
d.
Direktur Jenderal membuat pedoman, perencanaan, dan
pengadaan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Tata cara pengangkatan kepala
sekolah untuk TK/TKLB, SD/SDLB, dan SLTP/SLTPLB adalah melalui proses sebagai
berikut ([10])
:
Ø Kakancam
berdasarkan input dari penilik atau pengawas sekolah selambat-lambantnya 6
(enam) bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah, menyampaikan daftar
kepala sekolah yang lowong kepada Kakandep Kab./ Kotamadya.
Ø Kakandep
kab./Kotamadya membuat daftar kepala sekolah yang lowong dan menyampaikan
kepada Kakanwil selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum terjadi kelowongan
kepala sekolah.
Ø Kakanwil
setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan Kantor Wilayah, memilih calon yang paling memenuhi syarat untuk
ditetapkan menjadi kepala sekolah selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum
terjadi lowongan kepala sekolah.
Ø Kakanwil
atau Pejabat lain yang ditunjuk atas nama Menteri, menetapkan kepala sekolah
dengan keputusan dan dengan mencantumkan masa jabatan selambat-lambatnya 2
(dua) bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah.
Tatacara pengangkatan kepala sekolah
untuk SMU/SMULB dan SMK adalah melalui proses sebagai berikut ([11]) :
Ø Kakandep
Kab./ Kotamadya berdasarkan input dari penilik atau pengawas sekolah
selambat-lambantnya 6 (enam) bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah,
menyampaikan daftar kepala sekolah yang lowong kepada Kakanwil.
Ø Kakanwil
membuat daftar kepala sekolah yang lowong dan daftar calon untuk mengisisnya
kemudian menyampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan
tembusan beserta lampiran kepada Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal
selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum terjadi kelowongan kepala sekolah.
Ø Direktur
Jenderal dengan memperhatikan masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan, memilih calon yang paling memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi
kepala sekolah dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal
selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah.
Ø Sekretaris
Jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama Menteri, menetapkan kepala
sekolah dengan keputusan dan dengan mencantumkan masa jabatan, selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan sebelum terjadi lowongan kepala sekolah.
E. Undang-Undang
Yang Mengatur tentang Kepala Sekolah
Untuk memperkuat hal ini dijelaskan
dalam pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990, bahwa : “Kepala
Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan,
administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan
serta pemeliharaan sarana serta prasarana”.
Kepala Sekolah bertanggung jawab
atas lembaga yang dipimpinnya untuk melaksanaan bebagai kegiatan, mengelola
berbagai masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan administrasi sekolah,
pembinaan sarana dan prasarana, sehingga Kepala Sekolah dituntut mampu
menunjukkan kinerja (work performance) yang ditopang oleh derajat penguasaan
kompetensi yang memadai, oleh karena itu perlu adanya upaya yang komprehensif
guna meningkatkan kompetensi kepala sekolah untuk mewujudkan sekolah yang
bermutu.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Kulifikasi kepala sekolah/ madrasah
pada setiap jenjang pendidikan telah diatur dalam peraturan yang berlaku
di Kementrian Pendidikan Nasional untuk setiap tingkatan dan jenis sekolah
sudah ditetapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk pengangkatan seorang
kepala sekolah. Dalam Permendiknas No.13 tahun 2007 telah dijelaskan, terdapat
kualifikasi umum dan kualifikasi khusus untuk mengangkat seorang kepala
sekolah/ madrasah.
Untuk mendapatkan kepala sekolah
yang benar-benar berkualitas maka perlu adanya seleksi. Tujuan seleksi adalah
untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada dengan orang yang memenuhi
kualifikasi yang diharapkan. Seleksi kepala sekolah dibagi menjadi tiga tahap
yaitu tahap awal, tahap pra seleksi dan tahap seleksi.
Setelah seluruh proses seleksi
selesai, maka yang selanjutnya adalah proses pengangkatan dan penempatan kepala
sekolah tersebut. Pada proses ini sangatlah ditentukan oleh hasil yang telah
dicapai pada saat seleksi, dimana pada proses seleksi tersebut telah dipilih
dan ditentukan calon-calon yang terbaik. Adapun untuk lebih jelasnya, proses
pengangkatan dan penempatan kepala sekolah tersebut melalui beberapa tahapan
yakni : Identifikasi Lowongan Kepala Sekolah, Pengadaan Calon Kepala Sekolah,
Pengangkatan Kepala Sekolah. Dan dari semua itu telah ada undang-undang yang
mengatur tentang kepala sekolah dalam pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1990.
Daftar
Pustaka
Ibid
Ngalim
Purwanto, Sutaadji Djojopranoto.1989.”Administrasi Pendidikan”. Jakarta
: Mutiara Offset
Nur Munajat.2013.Hand
Out “Persyaratan atau Kualifikasi Kepala Sekolah”. Slide 8-9 (Sondang P. Siagian, 1977)
Wahjo Sumidjo.2003. “Kepemimpinan Kepala Sekolah”. Jakarta: Raja Grafindo
Persada
Wahjo,Sumidjo.2007.”Kepemimpinan Kepala Sekolah: Tijauan
Teoritik Dan Permasalahannya”.Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa
Wahyudi.2009.”Kepemimpinan kepala sekolah dalam organisasi
pembelajar”. Bandung: Alfabeta
[1]Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah: Tijauan Teoritik Dan Permasalahannya,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa, 2007), Hlm. 83
[2]Ngalim Purwanto, Sutaadji
Djojopranoto, Administrasi Pendidikan, 1989, Jakarta : Mutiara
Offset. Halm.76-77
[3]Wahyudi, kepemimpinan kepala sekolah dalam organisasi pembelajar, (Bandung:
penerbit Alfabeta, 2009), hlm. 151-152.
[4]Nur
Munajat, Hand Out “Persyaratan atau Kualifikasi Kepala Sekolah”. Slide 8-9 (Sondang P.
Siagian, 1977)
[5]Wahjo Sumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), halm. 353
[8]Peraturan
Menteri No.28 tahun 2010 Tentang Pedoman Dan Panduan Pelaksanaan Pengadaan
Kepala Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar