“KOMPETENSI
PEDAGOGIK”
Disusun guna memenuhi
tugas mata kuliah Pengembangan Profesi
Dosen Pengampu : Drs.
Sarjono, M.Si.
Disusun oleh :
Nama : Nila Sari
NIM : 11410121
Kelas : V PAI F
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
TAHUN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kompetensi
guru merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya sebagai agen pembelajaran. Kompetensi yang dimiliki oleh
setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Guru bukan saja
harus pintar, tetapi juga harus pandai mentransfer ilmunya pada peserta didik.
Seiring perkembangan informasi dan teknologi di era globalisasi ini guru
semakin ditntut untuk dapat menyesuaikannya dengan meningkatkan kompetensi yang
dimilikinya. Salah satunya adalah kompetensi pedagogik.
Istilah
pedagogik dapat diterjemahkan dengan kata ilmu mendidik. Kompetensi pedagogik
bertumpu pada kemungkinan pengembangan potensi dasar yang ada dalam tiap diri
manusia sebagai makhluk individual, sosial dan moral.[1]
Kaitannya dengan pendidikan disekolah maka kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.
Kompetensi ini mencakup konsep kesiapan mengajar, yang ditunjukkan
dengan penguasaan pengetahuan dan ketrampilan mengajar. Mengajar merupakan
perkerjaan yang kompleks dan sifatnya multidimensional. Oleh karena itu, guru
sangat memerlukan beraneka ragam pengetahuan dan ketrampilan yang memadai yakni
sesuai dengan tuntutan zaman dan kemajuan sains dan teknologi.
Guru
maupun dosen merupakan profesi yang unik yang berbeda dengan profesi lainnya
karena dalam profesi ini yang diolah adalah potensi manusia dan pelakunya
adalah manusia itu sendiri. Kompetensi pedagogik ini hanya ada pada profesi
mengajar. Untuk memahami apakah kompetensi pedagogik itu dan bagaimanakah
kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang guru, maka lebih jelasnya
akan dipaparkan dalam makalah ini.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian kompetensi pedagogik?
2. Bagaimanakah
aspek dan indikator kompetensi pedagogik?
3. Bagaimanakah
konsep kompetensi pedagogik?
4. Apakah
manfaat kompetensi pedagogik guru bagi siswa?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kompetensi Pedagogik
Dalam standar Nasional Pendidikan,
penjelasan pasal 28 ayat 3 butir a, dijelaskan bahwa kompetensi pedagogik adalah
kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap perserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.[2]
Kompetensi pedagogik merupakan
kompetensi khas yang membedakan guru dengan profesi lainnya. Kompetensi ini juga
akan menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Ujung akhir dari kompetensi
pedagogik adalah kemampuan dalam mengelola pembelajaran yang mendidik, namun
untuk mencapai kemampuan itu seorang pendidik harus memahami karakteristik
peserta didik, karakteristik materi yang diajarkan dan juga filosofi pendidikan
yang dilaksanakan.[3]
Dalam RPP tentang guru dikemukakan
bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai
berikut:[4]
¨
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
¨
Pemahaman terhadap peserta didik
¨
Pengembangan kurikulum/ silabus
¨
Perancangan pembelajaran
¨
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik
dan dialogis
¨
Pemanfaatan teknologi pembelajaran
¨
Evaluasi hasil belajar
¨
Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya
B.
Aspek
dan Indikator Kompetensi Pedagogik
Dari pengertianya dapat rumuskan
bahwa kompetensi pedagogik memiliki lima subkompetensi. Secara rinci setiap
subkompetensi tersebut dijabarkan menjadi indikator yang esensial, yakni
sebagai berikut:[5]
1.
Subkompetensi memahami peserta didik
secara mendalam. Indikator esensialnya yaitu:
a.
Memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip kognitif.
b.
Memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip kepribadian.
c.
Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta
didik.
2.
Subkompetensi merancang pembelajaran.
Indikator esensialnya yaitu:
a.
Memahami landasan kependidikan.
b.
Menerapkan teori belajar dan
pembelajaran.
c.
Menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai dan
materi ajar.
d.
Menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
3.
Subkompetensi melaksanakan pembelajaran.
Indikator esensialnya yaitu:
a.
Menata latar (setting) pembelajaran.
b.
Melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4.
Subkompetensi merancang dan melaksanakan
evaluasi pembelajaran. Indikator esensialnya yaitu:
a.
merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil secara
berkesinambungan dengan berbagai metode.
b.
Menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning).
c.
Memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5. Subkompetensi
mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensinya.
Indikator esensialnya yaitu:
a. Memfasilitasi
peserta didik untuk pengembangan berbagai kompetensi akademik
b. Memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai kompetensi non akademik.
C.
Konsep
Kompetensi Pedagogik
Secara
pedagogis, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran perlu diperhatikan
karena tak jarang ketidakberhasilan pendidikan disebabkan oleh kompetensi
guru. Pendidikan yang baik itu adalah
yang memberdayakan bukan penindasan. Jadi pembelajaran yang baik itu bukan guru
yang aktif, dan siswa pasif. Akan tetapi pembelajaran itu harus bersifat
dialogis dan bermakna, siswa harus aktif
dan guru harus memiliki kompetensi yang memadai.
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Dalam hal ini
kedudukan guru sebagai menajerial pembelajaran. Kemampuan mengelola
pembelajaran, secara operasional mencakup tiga fungsi manajerial yaituperencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.[6]
1.
Perencanaan menyangkut penetapan tujuan
dan kompetensi serta mempraktikan cara mencapainya. Perencanaan merupakan
fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi ke depan.
Guru sebagai manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat
untuk mengelola berbagai sumber, baik sumber daya, sumber dana maupun sumber
belajar untuk membentuk kompetensi dasar dan mencapai tujuan.
2.
Pelaksanaan atau implementasi.Dalam
fungsi pelaksanaan mencakup pengorganisasian dan kepemimpinan. Hal tersebut
sejalan dengan pendapat Dubrin (1990), bahwa fungsi pelaksanaan merupakan
fungsi manajerial yang mempengaruhi pihak lain dalam uapaya pencapaian tujuan,
misalnya bagaimana memberi motivasi dan memberikan ilustrasi kepada peserta didik
agar mereka dapat mencapai tujuan dan membentuk kompetensi pribadinya secara
optimal.
3.
Pengendalian atau evaluasi. Pengendalian
ini bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai agar sesuai dengan tujuan
yang ditentukan. Dalam manajerial tahap ini, perlu di bandingkan antara kinerja
aktual dengan kinerja yang ditetapkan (kinerja standar). Apabila ada perbedaan
yang signifikan antara proses pembelajaran yang dilaksanakan dengan rencana
pembelajaran maka seorang guru sebagai manajerial harus berani membuat
keputusan mengambil tindakan perbaikan.
Dalam upaya pelaksanaan proses
pembelajaran yang efektif dan efisien serta dapat mencapai hasil yang
diharapkan maka diperlukan kegiatan manajemen sistem pembelajaran sebagai
keseluruhan proses untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran. Ada empat langkah
yang harus dilakukan guru sebagai manajer pembelajaran yakni:[7]
a. Menilai
kesesuaian program yang ada dengan tuntutan kebudayaan dan kebutuhan peserta
didik.
b. Meningkatkan
perencanaan program.
c. Memilih
dan melaksanakan program.
d. Menilai
perubahan program.
Untuk mencapai efektivitas pengembangkan
kuruikulum, guru bersama tenaga kependidikan harus menjabarkan isi kurikulum
secara lebih rinci dan operasional ke dalam silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP). Tujuan dan kompetensi yang dirumuskan harus jelas, semakin
operasional tujuan dan kompetensinya maka mudah terlihat dan makin tepat
program-program yang dikembangkan untuk mencapainya.
Kompetensiguru dalam mengelola
pembelajaran terbagi menjadi beberapa subkompetensi berikut:
1.
Pemahaman
terhadap peserta didik
Aspek yang harus
dipahami guru dari peserta didik meliputi tingkat kecerdasan, kreativitas, kondisi
fisik, dan perkembangan kogitif.[8]
a. Tingkat
kecerdasan
Untuk mengetahui
tingkat kecerdasan siswa maka dilakukan tes intelegensi. Dalam perkembangan
kemampuan berpikir bersamaan dengan bertambahnya umur, ditemukan bahwa hasil
tes dibawah usia lima tahun itu tidak stabil. Kestabilan terjadi setelah anak
berusia lebih dari lima tahun.[9]
Adanya perbedaan tingkat kecerdasan pada peserta didik maka dapat dilakukan
program akselerasi (percepatan bagi anak cerdas), dan belajar dalam kelompok
(berdasar tingkat kecerdasan dan prestasi).
b. Kreativitas
Setiap anak memiliki
daya kreativitas yang berbeda-beda. Oleh karena itu guru diharapkan guru mampu
menciptakan kondisi pembelajaran yang baik yang memungkinkan peserta didik
dapat mengembangkan kreativitasnya. Dalam pelaksanaannya masih terdapat
pembelajaran yang hanya menekankan pada kemampuan kognitif saja yaitu berpusat
pada pemahaman pengetahuan dan hafalan serta keaktifan cenderung pada guru,
sehingga hal tersebut membuat kreativitas dan aktivitas peserta didik menjadi
terhambat dan kurang berkembang secara optimal.
Gibbs, dari berbagai penelitiannya
menyimpulkan bahwa kreativitas dapat dikembangkan dengan memberi kepercayaan,
komunikasi yang bebas, pengarahan diri, dan pengawasan yang tidak ketat.[10]
c. Kondisi
fisik
Peserta didik yang
memiliki kelainan fisik diperlukan sikap dan perlakuaan yang berbeda dalam
rangka membantu perkembangan pribadi mereka. Apabila mereka kelasnya bercampur
dengan anak normal maka guru harus memberikan layanan yang berbeda antara lain
dalam bentuk jenis media pendidikan yang digunakan, membantu dan mengatur
posisi tempat duduk.
d. Perkembangan
kognitif
Perkembangan kognitf
menurut Piagetada empat tingkatan
yakni:
1) Tahap
sensorikmotorik (sejak lahir hingga usia dua tahun)
2) Tahap
praoperasional (2-7 tahun)
3) Tahap
operasi nyata (7-11 tahun)
4) Tahap
operasi formal (11 tahun keatas)
Teori
ini membantu guru dalam memahami perkembangan intelektual peserta didik dan
menetapkan kegiatan kognitif yang harus ditampilkan dalam setiap tahap yang
berbeda.
2.
Perancangan
Pembelajaran
Dalam
perancangan pembelajaran meliputi tiga kegiatan yang harus dilakukan guru yakni identifikasi kebutuhan, perumusan
kompetensi dasar dan penyusunan rencana pembelajaran (RPP).
Guru yang mampu merancang pembelajaran secara baik memiliki
karakteristik sebagai berikut:[11]
a. Membedakan
teori belajar behavioristik, kognitif, konstruktivistik, sosial atau yang
lainnya, dan menerapkan teori belajar tersebut dalam pembelajaran fakta,
konsep, prosedur dan prinsip.
b. Menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan keberadaan anak didik, kompetensi yang ingin
dicapai, dan materi ajar.
c. Menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan
strategi yang dipilih.
3.
Pelaksanaan
Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran harus dimulai dengan dari proses dialogis antar sesama subyek
pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran yang kritis, karena selama ini
proses pembelajaran berlangsung dengan metode konvensional yang anti dialog dan
tidak bersumber pada realitas masyrakat yang ada.
Dalam pelaksanaan pembelajaran mencakup menata setting
pembelajaran yakni menata sarana dan prasaran belajar yang akan digunakan,
memanfaatkan sarana dan prasarana tersebut, serta memanfaatkan lingkungan
sebagai sumber belajar.Selanjutnya, melaksanakan pembelajaran yang kondusif
yakni dengan memotivasi peserta didik, menjelaskan materi bidang studi,
memfasilitasi peserta didik untuk melakukan berbagai kegiatan belajar,
memberikan penguatan dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
merefleksikan pengalaman belajar yang telah dialaminya.
4.
Evaluasi
Hasil Belajar
Evaluasi
hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan tingkah laku dan pembentukan
kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan cara penilaian kelas, tes
kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan, dan penilaian program.
Kemampuan
guru dalam mengevaluasi belajar siswa mencakup:
a. Melaksanakan
penilaian dengan tes dan non tes.
b. Menganalisis
hasil penilaian proses belajar, menganalisis hasil penilaian hasil belajar,
menginterprestasikan hasil analisis, dan menggunakan hasil analisis untuk
menentukan ketuntasan belajar.
c. Menggunakan
informasi ketuntasan belajar untuk merancang program remidi.
d. Memanfaatkan
hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran yang
mencakup menganalisis kekuatan dan kelemahan pembelajaran yang dilaksanakan,
menentukan bagian pembelajaran yang perlu diperbaiki dan merancang langkah
pembelajaran.
5.
Pengembangan
Peserta Didik
Setiap
anak memiliki potensi yang mesti dikembangkan baik di sekolah maupun di luar
sekolah. Di lingkungan sekolah pengembangan peserta didik ini dapat dilakukan
guru dengan berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan
atau remidial, dan bimbingan konseling.
Ada
dua jenis potensi yang dapat dikembangkan yakni potensi akademik dan potensi
non akademik. Potensi akademik dengan membimbing anak didik mengembangkan karya
kreatif dan inovatif, membimbing anak didik mengembangkan bakat dan minatnya,
mendorong anak didik untuk melakukan proses belajar lanjut. Sedangkan, potensi
non akademik dapat dikembangkan dengan membimbing anak didik untuk
mengembangkan iman dan taqwa, membimbing anak didik mengembangkan ketrampilan
sosialnya.
D.
Manfaat
Kompetensi Pedagogik Guru Bagi Siswa
Peningkatan
kompetensi pedagogik akan menghindarkan dari kegiatan pembelajaran yang monoton
yang membuat siswa kurang minat dan kurang berkonsentrasi dalam belajar.
Apabila kompetensi pedagogik yang dimiliki oleh guru itu baik maka ia akan
lebih mudah dalam mengelola pembelajaran, menyampaikan materi maupun dalam
meningkatkan motivasi siswa.
Beberapa
manfaat kompetensi pedagogik bagi siswa di dalam kegiatan pembelajaran, yakni:[12]
1.
Jika guru dapat memahami peserta didik
sesuai perkembangan kognitifnya maka
a.
siswa dapat terpenuhi rasa ingin
tahunya, karena guru mampu menganalisis seberapa jauh kemampuan siswa dan dapat
menentukan hal yang perlu diadakan pengayaan.
b.
siswa memiliki keberanian berpendapat
dan kemampuan menyelesaikan masalah.
c.
siswa merasa senang dalam kegiatan
belajarnya, karena guru mampu menciptakan pembelajaran yang imajinatif dan
kreatif yang memotivasi belajar siswa sesuai perkembangan kognitifnya.
2.
Jika guru dapat memahami prinsip-prinsip
perkembangan kepribadian siswa, maka:
a.
siswa dapat memiliki kepribadian mantap
dan memiliki rasa percaya diri.
b.
siswa memiliki sopan santun dan taat
aturan, karena guru mampu menciptakaniklim yang disiplin dan rasa hormat dalam
kegiatan belajarnya.
c.
Siswa tumbuh jiwa kepemimpinannya dan
mudah beradaptasi, karena guru mampu menciptakan suasana pembelajaran kondusif
yang mendorong jiwa kepemimpinan peserta didik dengan menggunakan berbagai
strategi pembelajaran.
Dengan
demikian bahwa kompetensi pedagogik guru memiliki berpengaruh pada motivasi
belajar siswa yang akan berlanjut pada hasil belajar siswa, dan juga dapat
mempengaruhi perkembangan kepribadian peserta didik. Untuk itu perlu adanya
peningkatan kompetensi pedagogik ini
disamping peningkatan kompetensi
profesional, sosial maupun personal.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Kompetensi pedagogik adalah
kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Kompetensi inilah yang membedakan
profesi guru dengan profesi lainnya. Kompetensi pedagogik ini meliputi lima sub
kompetensi pokok yakni pemahaman terhadap perserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Setiap sub kompetensi
tersebut memiliki indikator-indikator yang menggambarkan bahwa guru telah
menguasai kompetensi itu.
Dalam
kegiatan pembelajaran peran guru adalah sebagai manajer. Dengan kompetensi
pedagogik yang baik maka guru itu mendesign pembelajaran yang edukatif dan
kreatif. Ia akan mampu meningkatkan motivasi belajar peserta didik dan mampu
mentransfer ilmu kepada peserta didik secara efektif dengan menggunakan berbagai strategi dan
metode yang sesuai. Untuk itu kompetensi
pedagogik perlu diperhatikan, karena pelaku maupun obyek dari pembelajaran adalah
manusia. Peserta didik sebagai manusia mempunyai karakteristik yang
berbeda-beda sehingga seorang guru harus mampu memahami masing-masing dari
karakteristik itu. Hal itu termasuk dalam kemampuan pedagogik guru.
Kompetensi
pedagogik yang dimiliki guru juga memiliki banyak manfaat bagi siswa,
diantaranya yaitukemampuan guru memahami peserta didik sesuai perkembangan
kognitifnya dapat meningkatkan rasa
keingintahuan siswa, menjadikan siswa senang mengikuti kegiatan belajar. Dengan
memahami peserta didik sesuai perkembangan kepribadiannya maka peserta didik dapat
memiliki kepribadian yang mantap dan rasa percaya diri, memiliki jiwa kepemimpinan dan mudah dalam
beradaptasi.
Keberhasilan
pembelajaran amat dipengaruhi oleh kompetensi pedagogik guru disamping
kompetensi yang lainnya. Dengan demikian perlu adanya upaya peningkatan
kompetensi guru. Hal itu bisa dilakukan melalui PLPG, PPG, seminar, pelatihan,
sertifikasi dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, E., Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
Sarimaya, Farimada,Sertifikasi Guru Apa Mengapa dan Bagaimana?, Bandung: Yrama Widya,
2008.
Agus Wibowo dan Hamrin, Menjadi Guru Berkarakter - Strategi
Membangun Kompetensi Dan Karakter Guru, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Samami,Muchlas,
dkk, Mengenal
Sertifikasi Guru di Indonesia, SIC & Asosiasi Penelitian Pendidikan
Indonesia, 2006.
Khamdan, dkk, Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
di Sekolah (Teori, Metodologi, dan implementasi), Yogyakarta: Idea Press,
2012.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
[1] Khamdan, dkk, Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
di Sekolah (Teori, Metodologi, dan implementasi), (Yogyakarta: Idea Press,
2012), hlm.153-154.
[2]Penjelasan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, BAB
VI Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 28.
[3] Muchlas Samami, dkk, Mengenal
Sertifikasi Guru di Indonesia, (SIC & Asosiasi Penelitian Pendidikan Indonesia,
2006), hlm. 39.
[4] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2007), hlm.75.
[5] Farimada Sarimaya, Sertifikasi Guru Apa Mengapa dan Bagaimana?,
(Bandung: Yrama Widya, 2008), hlm.19-20.
[6] E.
Mulyasa, Standar Kompetensi dan
Sertifikasi Guru,... hlm.77.
[7]Ibid..., hlm.78.
[8]Ibid..., hlm. 79.
[9]Ibid..., hlm. 84.
[10]Ibid..., hlm.88
[11]
Agus Wibowo dan Hamrin, Menjadi Guru Berkarakter - Strategi
Membangun Kompetensi Dan Karakter Guru, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012),
hlm. 111.
[12]http://edukasiwae.blogspot.com/2012/08/pentingnya-kompetensi-pedagogik-guru_365.html diakses 12-10-2013 pukul 11.33
Trimakasih sangat bermamfaat terutama bagi saya secara pribadi,selamat berkarya terus untuk kepentingan umat
BalasHapusTrimakasih sangat bermamfaat terutama bagi saya secara pribadi,selamat berkarya terus untuk kepentingan umat
BalasHapus