Analisis Tentang Permendikbud, Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Struktur
Dan Kerangka Dasar Kurikulum Tingkat SMP / MTs.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah kebijakan
pendidikan
Dosen Pengampu : Drs. Khamim Zarkasy putro.
Disusun
oleh :
1. Ahmad Maarif 11410052
2.
Dewi
Robi’atul Adawiyah 11410053
3.
Aziz
Ramadhani 11410054
4.
Nur
Rochman 11410056
5.
Guntur
Satria Jati 11410058
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
FAKULTAS ILMU
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
masalah
Kurikulum
merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah lembaga pendidikan, karena dengan
kurikulum maka arah pembelajaran suatu lembaga pendidikan dapat diketahui dan
juga apa tujuan dari pembelajaran yang sedang dilakukan.
Di
indonesia sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan kurikulum, Perubahan
kurikulum dapat dalam sebagian komponen kurikulum, tetapi juga dapat merubah
secara keseluruhan. Dalam sebagian komponen memuat tujuan,isi,dan fungsi
kurikulum sedangkan menyeluruh berarti perubahan kurikulum secara menyeluruh.
Perubahan
kurikulum secara menyeluruh ini terjadi dalam beberapa tahapan diantaranya:.
Kurikulum 1947. 1952, 1964, 1968, 1975, 1984,1994, 2004, 2006 dan 2013 sekarang
ini. Perubahan itu bertujuan agar sistem pendidikan di indonesia menjadi lebih
baik.
Pada
pembahasan kali ini, kita akan berbicara tentang Permendikbud, Nomor 68 Tahun
2013 tentang Struktur Dan Kerangka Dasar Kurikulum tingkat SMP / MTs.
B.
Rumusan Masalah.
1.
Apa itu
kurikulum ?
2.
Apa kerangka dasar
kurikulum 2013 ?
3.
Bagaimana strktur
kurikulum KTSP dan kurikulum 2013 ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Dalam kurikulm 2013 ada beberapa penyempurnaan dari kurikulum
terdahulu yakni :
a.
Penyempurnaan
Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai
berikut:
1.
pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran
berpusat pada peserta didik.
2.
pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi
pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan
alam, sumber/ media lainnya);
3.
pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring
(peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat
dihubungi serta diperoleh melalui internet
4.
pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari
(pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran
pendekatan sains)
5.
pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim)
6.
pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat
multimedia
7.
pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users)
dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta
didik;
8.
pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline)
menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines);
9.
pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis
b.
Penguatan Tata
Kelola Kurikulum.
Pelaksanaan
kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran.
Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam
Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
a.
tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja
yang bersifat kolaboratif;
b.
penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen
kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
c.
penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan
proses pembelajaran.
2.
Kerangka Dasar
Kurikulum
A.
Landasan
Filosofis.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang
memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi
manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Kurikulum
2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.
1.Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
budaya bangsa Indonesia yang beragam, hal ini mengandung makna bahwa
kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi
muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi
tugas utama suatu kurikulum.
2.
Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut
pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa
lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari
peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan
berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap
apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan
makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan
psikologis serta kematangan fisik peserta didik
3.
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan
kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.
4.
Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang
lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan
berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun
kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social
reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi
peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian
masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat
demokratis yang lebih baik.
3.
STRUKTUR KURIKULUM KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah
berisi sejumlah mata pelajaran yang
harus disampaikan kepada peserta didik.
Mengingat perbedaan individu
sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Program pendidikan terdiri dari
Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, dan Pendidikan Khusus.
Pada program pendidikan
di sekolah menengah pertama (SMP) dan yang setara, jumlah jam mata pelajaran
sekurang-kurangnya 32 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 40 menit. Mata pelajaran yang wajib
diikuti pada program umum berjumlah 10, sementara keberadaan mata pelajaran
Muatan Lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan kebutuhan
sekolah.
A. Mata Pelajaran
Mata pelajaran
merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan
dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan
pendekatan tertentu.
Pada bagian
ini sekolah/madrasah mencantumkan mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri beserta alokasi waktunya yang akan diberikan kepada peserta
didik. Untuk
kurikulum SMP dan Madrasah Tsanawiyah, terdiri dari 10 mata pelajaran, muatan
lokal, dan pengembangan diri yang harus diberikan kepada peserta didik.
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu |
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata
Pelajaran
|
|
|
|
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa
Indonesia
|
4 + 1 *)
|
4 + 1 *)
|
4 + 1 *)
|
4. Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4 + 1 *)
|
4 + 1 *)
|
4 + 1 *)
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
7. Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
8. Seni
Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9. Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10. Teknologi Informasi dan
Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
|
|
|
Di
isi menurut daerah dan kebijakan sekolah masing-masing.
|
|
|
|
C. Pengembangan Diri (Bimbingan Karir)
|
2***)
|
2***)
|
2***)
|
Jumlah
|
32 + 4 *)
|
32 + 4 *)
|
32 + 4 *)
|
*) tambahan alokasi jam
pelajaran
**) merupakan mata pelajaran
pilihan
2***) ekuivalen 2 jam
pembelajaran
Sekolah/madrasah dimungkinkan
menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan sesuai
dengan kebutuhan peserta didik dalam
mencapai kompetensi, dan /atau dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang
dianggap penting dengan mengungkapkan beberapa alasannya. Misalnya Komputer
sebagai bagian dari Muatan Lokal pada struktur di atas, merupakan penambahan
dari mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Selain itu, perlu
juga ditegaskan, bahwa:
·
Alokasi waktu satu jam
pembelajaran adalah 40 menit
·
Minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
B.
Muatan
Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler
untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian
dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata
pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak
terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga mata
pelajaran lainnya, seperti Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMP.
C. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah
kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat,
setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Pengembangan Diri di
sekolah meliputi program berikut :
-
Bimbingan Karir (BK)
-
Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
-
Rohani Islam dan Kristen
-
Pramuka
-
Paskibra
-
Kesenian (Paduan Suara)
-
Olah raga (Basket, Futsal, Voli)
-
Palang Merah Remaja (PMR)
-
Taekwondo
-
Dll.
Pada umumnya, program
tersebut dilaksanakan 1 x dalam seminggu pada hari sabtu. Khusus untuk Rohani
Islam dilaksanakan tiap hari pada pagi hari dalam bentuk Tadarussan, sementara
Rohani Kristen dilaksanakan pada hari Jum’at dalam bentuk Kebaktian. Program Pembiasaan
dilakukan melalui kegiatan Tadarussan, sholat berjamaah, dan Upacara.
D. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan
berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di
sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem Paket. Adapun
pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMP/MTs/SMPLB
adalah antara 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang
bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
c. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan
praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
4.
Struktur
Kurikulum 2013.
A. Kompetensi
Inti
Kompetensi
inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas
tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar
pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan
kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1.
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2.
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3.
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4.
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian
tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.
KOMPETENSI
INTI KELAS VII
|
KOMPETENSI
INTI KELAS VIII
|
KOMPETENSI
INTI KELAS IX
|
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya
|
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural)
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan
prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan
prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret
(menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah
abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut
pandang/teori
|
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret
(menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah
abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam
sudut pandang/teori
|
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret
(menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah
abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam
sudut pandang/teori
|
B.
Mata pelajaran
Berdasarkan
kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan
karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tabel berikut.
Tabel
2: Matapelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A
|
|
|||
1.
|
Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan
Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan
Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
|
|||
1.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
JUMLAH ALOKASI
WAKTU PER MINGGU
|
38
|
38
|
38
|
Keterangan:
1.
Matapelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
2.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam
struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha
Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
3.
Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit
Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka
mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah
sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam
penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat
kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra
kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
4.
Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang
kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas
mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat
dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
5.
Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan
secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau
diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
6.
Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah
jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat
menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang
diharapkan.
7.
Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas
merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta
didik.
8.
Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di
Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan
oleh Kementerian Agama.
C. Beban Belajar
Beban
belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam
satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1.
Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
2.
Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX
adalah 38 jam pembelajaran.
3.
Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40
menit.
4.
Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam
satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
5.
Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil
paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
6.
Beban belajar di kelas IX pada semester genap
paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
7.
Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling
sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
D. Kompetensi Dasar
Kompetensi
dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal,
serta ciri dari suatu mata pelajaran.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah
berisi sejumlah mata pelajaran yang
harus disampaikan kepada peserta didik.
Mengingat perbedaan individu
sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Program pendidikan terdiri dari
Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, dan Pendidikan Khusus.
Pada program pendidikan
di sekolah menengah pertama (SMP) dan yang setara, jumlah jam mata pelajaran
sekurang-kurangnya 32 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 40 menit. Mata pelajaran yang wajib
diikuti pada program umum berjumlah 10, sementara keberadaan mata pelajaran
Muatan Lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan kebutuhan
sekolah.
Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi
kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di
masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih
baik. Yakni dengan mengganti setandar kompetensi dengan kompetensi inti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar