Minggu, 04 Januari 2015

Analisis Tentang Permendikbud, Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Struktur Dan Kerangka Dasar Kurikulum Tingkat SMP / MTs.



Analisis Tentang Permendikbud, Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Struktur Dan Kerangka Dasar Kurikulum Tingkat SMP / MTs.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah kebijakan pendidikan
Dosen Pengampu : Drs. Khamim Zarkasy putro.




 












Disusun oleh :
1.    Ahmad Maarif                                     11410052
2.    Dewi Robi’atul Adawiyah       11410053
3.    Aziz Ramadhani                       11410054
4.    Nur Rochman                           11410056
5.    Guntur Satria Jati                    11410058

                             PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Kurikulum merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah lembaga pendidikan, karena dengan kurikulum maka arah pembelajaran suatu lembaga pendidikan dapat diketahui dan juga apa tujuan dari pembelajaran yang sedang dilakukan.
Di indonesia sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan kurikulum, Perubahan kurikulum dapat dalam sebagian komponen kurikulum, tetapi juga dapat merubah secara keseluruhan. Dalam sebagian komponen memuat tujuan,isi,dan fungsi kurikulum sedangkan menyeluruh berarti perubahan kurikulum secara menyeluruh.
Perubahan kurikulum secara menyeluruh ini terjadi dalam beberapa tahapan diantaranya:. Kurikulum 1947. 1952, 1964, 1968, 1975, 1984,1994, 2004, 2006 dan 2013 sekarang ini. Perubahan itu bertujuan agar sistem pendidikan di indonesia menjadi lebih baik.
Pada pembahasan kali ini, kita akan berbicara tentang Permendikbud, Nomor 68 Tahun 2013 tentang Struktur Dan Kerangka Dasar Kurikulum tingkat SMP / MTs.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa itu kurikulum ?
2.      Apa kerangka dasar kurikulum 2013 ?
3.      Bagaimana strktur kurikulum KTSP dan kurikulum 2013 ?













BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam kurikulm 2013 ada beberapa penyempurnaan dari kurikulum terdahulu yakni :
a.      Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
1.      pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.      pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);
3.      pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet
4.      pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains)
5.      pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim)
6.      pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia
7.      pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8.      pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines);
9.      pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis
b.      Penguatan Tata Kelola Kurikulum.
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
a.       tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
b.      penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
c.       penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.

2.      Kerangka Dasar Kurikulum
A.    Landasan Filosofis.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.
1.Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
2.      Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik
3.      Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.
4.      Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.

3.      STRUKTUR KURIKULUM KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah berisi  sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik.  Mengingat perbedaan individu  sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Program pendidikan terdiri dari Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, dan Pendidikan Khusus.
Pada program pendidikan di sekolah menengah pertama (SMP) dan yang setara, jumlah jam mata pelajaran sekurang-kurangnya 32 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 40 menit. Mata pelajaran yang wajib diikuti pada program umum berjumlah 10, sementara keberadaan mata pelajaran Muatan Lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan kebutuhan sekolah. 

A.    Mata Pelajaran
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu.
Pada bagian ini sekolah/madrasah mencantumkan mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri beserta alokasi waktunya yang akan diberikan kepada peserta didik.  Untuk kurikulum SMP dan Madrasah Tsanawiyah, terdiri dari 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri yang harus diberikan kepada peserta didik.


Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A.        Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
2
2
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.   Bahasa Indonesia
4 + 1 *)
4 + 1 *)
4 + 1 *)
4.   Bahasa Inggris
4
4
4
5.   Matematika
4 + 1 *)
4 + 1 *)
4 + 1 *)
6.   Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7.   Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8.   Seni Budaya
2
2
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
2
2
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B.   Muatan Lokal



 Di isi menurut daerah dan kebijakan sekolah masing-masing.



C. Pengembangan Diri (Bimbingan Karir)
2***)
2***)
2***)
Jumlah
32 + 4 *)
32 + 4 *)
32 + 4 *)
*)       tambahan alokasi jam pelajaran
**)     merupakan mata pelajaran pilihan
2***) ekuivalen 2 jam pembelajaran

Sekolah/madrasah dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan sesuai dengan   kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, dan /atau dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dengan mengungkapkan beberapa alasannya. Misalnya Komputer sebagai bagian dari Muatan Lokal pada struktur di atas, merupakan penambahan dari mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Selain itu, perlu juga ditegaskan, bahwa:
·         Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 40 menit
·         Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
B.       Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMP.
C.    Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Pengembangan Diri di sekolah meliputi program berikut :

-                 Bimbingan Karir (BK)
-                 Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
-                 Rohani Islam dan Kristen
-                 Pramuka
-                 Paskibra
-                 Kesenian (Paduan Suara)
-                 Olah raga (Basket, Futsal, Voli)
-                 Palang Merah Remaja (PMR)
-                 Taekwondo
-                 Dll.

Pada umumnya, program tersebut dilaksanakan 1 x dalam seminggu pada hari sabtu. Khusus untuk Rohani Islam dilaksanakan tiap hari pada pagi hari dalam bentuk Tadarussan, sementara Rohani Kristen dilaksanakan pada hari Jum’at dalam bentuk Kebaktian. Program Pembiasaan dilakukan melalui kegiatan Tadarussan, sholat berjamaah, dan Upacara.
D.      Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem Paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.
a.  Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMP/MTs/SMPLB adalah antara 0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
c. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
4.      Struktur Kurikulum 2013.
A. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1.      Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2.      Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3.      Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4.      Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.
KOMPETENSI INTI KELAS VII
KOMPETENSI INTI KELAS VIII
KOMPETENSI INTI KELAS IX

1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya


1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya


1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya


2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya


2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya


2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya


3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata


3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata


3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata


4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori



4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori



4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai
dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori



B. Mata pelajaran
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tabel berikut.
Tabel 2: Matapelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

MATA PELAJARAN

ALOKASI WAKTU PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A

1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B

1.
Seni Budaya
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
3.
Prakarya
2
2
2
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
38
38
38

Keterangan:
1.      Matapelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
2.      Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
3.      Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
4.      Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
5.      Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
6.      Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
7.      Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
8.      Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
C. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1.      Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
2.      Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran.
3.      Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
4.      Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
5.      Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
6.      Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
7.      Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

                         
D. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah berisi  sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik.  Mengingat perbedaan individu  sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Program pendidikan terdiri dari Pendidikan Umum, Pendidikan Kejuruan, dan Pendidikan Khusus.
Pada program pendidikan di sekolah menengah pertama (SMP) dan yang setara, jumlah jam mata pelajaran sekurang-kurangnya 32 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 40 menit. Mata pelajaran yang wajib diikuti pada program umum berjumlah 10, sementara keberadaan mata pelajaran Muatan Lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan kebutuhan sekolah. 
Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik. Yakni dengan mengganti setandar kompetensi dengan kompetensi inti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar