Minggu, 04 Januari 2015

DASAR HUKUM UMUM TENTANG EVALUASI PEMBELAJARAN TERTUANG DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (SISDIKNAS)



DASAR HUKUM UMUM TENTANG EVALUASI PEMBELAJARAN TERTUANG DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (SISDIKNAS)
TugasinidisusungunamemenuhitugasmatakuliahPengembanganEvaluasiPendidikan
DosenPengampu :Dra. Hj. Sri SumarniM.Pd


 








Disusunoleh:
Guntur SatriaJati( 11410058 )


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
DASAR HUKUM UMUM TENTANG EVALUASI PEMBELAJARAN TERTUANG DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (SISDIKNAS)
A.    SecaraumumEvaluasiPendidikandiartikansebagaiberikut:
Bab 1
KetentuanUmum
Pasal 1
Dalamundang-undangini yang dimaksuddengan:
Tertulis no.21 yaitu, EvaluasiPendidikanadalahkegiatanpengenalan, penjaminandan, penetapanmutupendidikanterhadapberbagaikomponenpendidikanpadasetiapjalur, jenjang, danjenispendidikansebagaibentukpertanggungjawabanpenyelengggaraanpendidikan.
B.     SecaralebihjelasEvaluasiPendidikanakan di bahaspadaBAB XVImengenaiEvaluasi, AkreditasidanSertifikasi,tetapisayaakanmenjelaskantentangEvaluasisesuaidenganhal yang sayajelaskan di atas, penjelasannyasebagaiberikut:
BAB XVI
Evaluasi, Akreditasi Dan Sertifikasi
BagianKesatu
Evaluasi
Pasal57
·         Evaluasidilakukandalamrangkapengendalianmutupendidikansecaranasionalsebagaibentukakuntabilitaspenyelenggarapendidikankepadapihak-pihak yang berkepentingan.
·         Evaluasidilakukanterhadappesertadidik, lembaga, dan program pendidikanpadajalur formal dannonformaluntuksemuajenjang, satuan, danjenispendidikan.
Pasal 58
·         Evaluasihasilbelajarpesertadidikdilakukanolehpendidikuntukmemantau proses, kemajuan, danperbaikanhasilbelajarpesertadidiksecaraberkesinambungan.
·         Evaluasihasilpesertadidik, satuanpendidikandan program pendidikandilakukanolehlembagamandirisecaraberkala, menyeluruh, transparandansistematikuntukmenilaipencapaianstandarnasionalpendidikan
Pasal 59
·         Pemerintahdanpemerintahdaerahmelakukanevaluasiterhadappengelola, satuan, jalur, jenjangdanjenispendidikan.
·         Masyarakatdan/atauorganisasiprofesidapatmembentuklembaga yang mandiriuntukmelakukanevaluasisebagaimanadimaksuddalampasal 59.
·         Ketentuanmengenaievaluasisebagaimanadimaksuddalamayat (1) danayat (2) diaturlebihlanjutdenganperaturanpemerintah.

1 komentar: