Minggu, 04 Januari 2015

MAKALAH PENGEMBANGAN PROFESI KOMPETENSI PEDAGOGIK



MAKALAH PENGEMBANGAN PROFESI
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Profesi
Dosen Pengampu : Drs.Sarjono.M.Si








Disusun oleh :
GUNTUR SATRIA JATI                                 ( 11410058 )


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013

BAB I
Ø  Latar Belakang
Berbagai permasalahan yang timbul dalam suatu pendidikan salah satunya timbul dari mutu dan kualitas pendidikan itu sendiri. Baik itu pendidik, sistem ataupun peserta didiknya. Semua itu merupakan suatu sistem fungsional yang akan terus berjalan beriringan dan tidak akan bisa berjalan apabila salah satu dari ketiga itu tidak ada. Mutu pendidikan yang baik dapat mendorong terciptanya masyarakat yang berkualitas, kreatif dan produktif. Salah satu ciri dari mutu pendidikan yang baik adalah terciptanya proses pembelajaran yang baik pula (mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi). Sebagai dampaknya Guru yang merupakan peran sentral dalam proses pembelajaran sudah sewajarnya dituntut untuk lebih professional dalam menjalankan fungsinya. Selain hal tersebut, perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakin maju juga menuntut profesi guru menyesuaikan diri dengan perubahan dan kebutuhan masyarakat.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1] Guru adalah salah satu di antara faktor pendidikan yang memiliki peranan yang palingstrategis, sebab gurulah sebetulnya yang paling menentukan di dalam terjadinya prosesbelajar mengajar.
Kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Tim Direktorat Profesi Pendidik Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2006) telah merumuskan secara substantif kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sehingga seorang guru harus mempunyai salah satu dari 4 kompetensi itu yaitu kompetensi pedagogik yang akan saya uraikan dalam makalah ini.

Ø  Rumusan Masalah
Dalam rumusan makalah ini saya akan membahas beberapa hal mengenai:
a.       Apa pengertian kompetensi ?
b.      Apa pengertian kompetensi pedagogik ?
c.       Apa sajakah aspek-aspek kompetensi pedagogik ?
d.      Apa sajakah syarat-syarat kompetensi pedagogik ?
e.       Bagaimana cara mengelola pembelajaran ?

Ø  Manfaat dan Tujuan
Dengan makalah ini pembaca diharapkan dapat:
a.       Menegetahui apa arti dari kompetensi dan kompetensi pedagogik
b.      Menegetahui apa sajakah aspek-aspek dan syarat-syarat dari kompetensi pedagogik.
c.       Mengetahui bagaimana cara mengelola pemebelajaran yang nantinya berguna sebagai seorang guru.










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kompetensi
Menurut Direktor Tenaga Kependidikan Depdiknas kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan. Dan nilai-nilai dasar yang direfleksiskan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dengan demikian kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualiatas guru yang sebanarnya. Kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilam dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif dan pskimotorik dengan sebaik-baiknya.[2]
Menurut kamus umum bahasa indonesia (WJS. Purwadarminta) Kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan. Sementara itu, menurut Kepmendiknas nomor 45 tahun 2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu.
Untuk program SI salah satunya dikenal adanya”sepuluh kompetensi guru” yang merupakan profil kemampuan dasar bagi seorang guru, sepuluh komptensi guru itu meliputi: menguasai bahan, mengolola progaram belajar-mengajar, mengelola kelas, menggunakan media sumber, menguasai landasan pendidikan, mengelola interaksi belajar mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenai fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan mengenal dan menyelenggarkan administrasi sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil peneliatian pendidikan guna keperluan pengajaran. Dari kesepuluh itu juga merupakan bagian yang ada dalam kompetensi pedagogik yang harus dimiliki seorang guru.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi komepetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung.[3] Lebih lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam konsep kompetensi yakni, Pengetahuan (Knowledge), Pemahaman (Understanding), Kemampuan (Skill), Nilai, Sikap dan Minat (Interest). Untuk lebih lanjutnya akan disampaikan pembahasannya dalam sub bab masing-masing.
B.     Pengertian Kompetensi Pedagogik
Dilihat dari istilahnya, pengertian dari pedagogik sendiri berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu paedos (anak) dan agogos (mengantar, membimbing, memimpin). Dari dua istilah diatas timbul istilah baru yaitu paedagogos dan pedagog, keduanya memiliki pengertian yang hampir serupa, yaitu sebutan untuk pelayan pada zaman Yunani kuno yang mengantarkan atau membimbing anak dari rumah ke sekolah setelah sampai di sekolah anak dilepas, dalam pengertian pedagog intinya adalah mengantarkan anak menuju pada kedewasaan.
Istilah lainnya yaitu Paedagogia yang berarti pergaulan dengan anak, Pedagogi yang merupakan praktek pendidikan anak dan kemudian muncullah istilah ”Pedagogik yang berarti ilmu mendidik anak”.[4]
Pedagogik adalah teori mendidik yang mempersoalkan apa dan bagaimana mendidik sebaik-baiknya. Sedangkan menurut pengertian  Yunani, pedagogik adalah ilmu menuntun anak yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya. Oleh sebab itu pedagogik dipandang sebagai suatu proses atau aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku manusia mengalami peubahan.
Kompetensi pedagogik sesuia dengan UU RI Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 dan PP Nomor 19/2005 adalah merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan mengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.[5] Tim Direktorat Profesi Pendidikan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (2006) telah merumuskan secara substantif kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan terhadap peserta didik. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dari berbagai pengertian diatas itu dapat kita ketahui bahwa kompetensi pedagogik itu adalah kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran, menilai proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Pedagogik secara jelas memiliki kegunaan diantaranya bagi pendidik untuk memahami fenomena pendidikan secara sistematis, memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik, menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik anak juga untuk ajang untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan bagi diri sendiri.[6]
Pedagogik juga merupakan suatu ilmu, sehingga orang menyebutnya ilmu pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya.
Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya.[7] Kompetensi Pedagogik meliputi, Memahami peserta didik secara mendalam, Merancang pembelajaran (termasuk) memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran), Melaksanakan pembelajaran, Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, dan Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.[8]
C.    Aspek-Aspek Kompetensi Pedagogik
Aspek ini diartikan bahwasanya kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a)      Pemahaman landasan atau wawasan kependidikan
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembeljaran yang berbasis subjek(mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina, selain itu, guru memiliki pengentahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran dikelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dan lembaga pendidikan yang diakreditas pemerintah.
b)      Pemahaman terhadap peserta didik.
Secara umum pemahaman peserta didik dapat berarti kemampuan guru dalam memahami kondisi siswa (baik fisik maupun mental) dalam proses pembelajaran.
Mulyasa (2008:79) menyebutkan sedikitnya ada empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif.
1.      Tingkat  Kecerdasan
Arti dari kecerdasan (intelegensi) sebagai berikut :[9]
·         kemampuan umum mental individu yang tampak dalam caranya bertindak atau berbuat atau dalam memecahkan masalah atau dalam melaksanakan tugas.
·         suatu kemampuan mental individu yang ditunjukan melalui kualitas kecepatan, ketepatan dan keberhasilannya dalam bertindak/berbuat atau memecahkan masalah yang dihadapi.
Dari pengertian diatas dapat dikemukakan bahwa selain ditentukan berdasakan hasil tes IQ, ternyata tinggi atau rendahnya tingkat kecerdasan seseorang dapat dilihat dari kecepatan, ketepatan dan keberhasilan seseorang dalam bertindak atau dalam memecahkan masalah.
2.      Kreativitas
Seperti halnya pemahaman terhadap tingkat kecerdasan peserta didik, guru juga diharapkan dapat menciptakan kondisi pembelajaran yang memberikan kesempatan peserta didik untuk dapat mengembangkan potensi dan kreativitasnya.
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kreativitas peserta didik Bahri dan Zain (2006:160) menyebutkan ada tiga aspek keterampilan guru dalam mengadakan variasi dalam proses belajar mengajar, yaitu variasi dalam gaya mengajar, dalam menggunakan media/bahan pengajaran serta variasi dalam interaksi antara guru dan siswa. Salah satu contoh metode pengajaran yang kini sering digunakan di banyak sekolah adalah metode inquiry (inkuiri), yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk mengeksplorasi sesuatu sesuai dengan persepsi dan kreativitas peserta didik.

3.      Cacat fisik
Dalam bagian ini guru dituntut untuk dapat memahami kondisi fisik peserta didik yang memiliki keterbatasan atau kelainan (cacat). Dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka, sikap dan layanan yang berbeda dapat dilakukan sesuai dengan kondidi fisik yang dialami peserta didik. Misalkan jenis alat bantu/media yang berbeda bagi penyandang cacat tuna netra, mengatur posisi duduk bagi tuna rungu ataupun perlakuan khusus seperti membantu duduk bagi peserta didik yang mengalami lumpuh kaki.

4.      Pertumbuhan dan perkembangan kognitif
Pada dasarnya proses belajar mengajar bertujuan menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan (pertumbuhan dan perkembangan) struktur kognitif siswa. Dalam ranah kognitif ini terdapat enam jenjang proses berpikir, mulai dari jenjang yang terendah sampai jenjang paling tinggi,yaitu:
·         Pengetahuan/hafalan/ingatan.
·         Pemahaman.
·         Penerapan.
·         Analisis.
·         Sintesis.
·         Penilaian.[10]

Proses pertumbuhan dan perkembangan kognitif siswa yang menuju kematangan inilah yang harus terus dipantau dan dipahami guru. Sehingga guru benar-benar dapat memahami tingkat kesulitan yang dihadapi dengan menerapkan pembelajaran yang efektif sebagai solusinya.


c)      Pengembangan kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.

d)     Perancangan pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan kegiatan awal guru dalam rangka mengidentifikasi dan menginventarisasi segala komponen dasar yang akan digunakan pada saat pelaksanaan pembelajaran. Sedikitnya ada tiga kegiatan yang mendukung perancangan pembelajaran ini, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.[11]
·         Identifikasi kebutuhan
Tahap ini merupakan tahap dimana guru melibatkan peserta didik dalam rangka mengidentifikasi kebutuhan belajar, sumber-sumber yang mendukung kegiatan belajar, hambatan yang mungkin dihadapi serta hal lainnya. Identifikasi kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan mereka merasa memilikinya.
·         Perumusan kompetensi dasar.
Kompetensi merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran. Kompetensi yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari, penetapan metode dan media pembelajaran serta dalam memberi petunjuk penilaian. Dengan dirumuskannya kompetensi yang akan dicapai peserta didik, diharapkan penilaian pencapaian kompetensi yang kelak akan dilakukan bersifat objektif, berdasarkan kinerja peserta didik, dengan mengacu pada penguasaan mereka terhadap suatu kompetensi sebagai hasil belajar.[12]
·         Penyusunan program pembelajaran.
Kegiatan ini merupakan tahap selanjutnya sebelum menyusun Rencana Pelaksanan Pembelajaran (RPP). RPP itu sendiri adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru dalam pembelajaran di kelas.[13] Berdasarkan RPP inilah seorang guru diharapkan bisa menerapkan pembelajaran secara terprogram. Supaya RPP yang disusun bisa efektif dan efisien maka perlu dilakukan kegiatan yang mendukung berikut:
1.      Melakukan pemetaaan kompetensi per unit.
2.      Melakukan analisis alokasi waktu, dan
3.      Menyusun program tahunan dan semester.[14]

e)      Pelaksanaan pembelajaran
Guru memiliki perencangan sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada direncanakan secara strategis, termasuk antisifasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.Umumnya pembelajaran menyangkut tiga hal: pre tes, proses, dan post tes , sebagai berikut:
Ø  Pre tes (tes awal).
Pre tes memegang peranan penting dalam proses pembelajaran, yang berfungsi antara lain:
v  Untuk menyiapkan peserta didik dalam proses belajar, dengan pre tes maka pikiran mereka terfokus pada soal yang harus dikerjakan.
v  Untuk mengetahui kemajuan peserta didik sehubungan dengan proses pembelajaran yang dilakukan, dengan cara membandingkan hasil pre tes dengan post tes.
v  Untuk mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki peserta didik mengenai kompetensi dasar yang akan dijadikan topik dalam proses pembelajaran.
Ø  Proses
Proses adalah sebagai kegiatan inti dari pelaksanaan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik. Proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan efektif apabila seluruh pesera didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik maupun sosial. Kualitas pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik dapat dilihat dari segi proses dan hasil.
Ø  Post Test
Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran diakhiri dengan post test, post test memiliki banyak kegunaan terutama dalam melihat keberhasilan pembelajaran. Fungsi post test antara lain :
v  Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, baik secara individu maupun kelompok.
v  Untuk mengetahui kompetensi dasar dan tujuan-tujuan yang dapat dikuasai anak didik dan tujuan-tujuan yang belum dikuasai anak didik. Bagi anak yang belum menguasai tujuan pembelajaran perlu diberikan pengulangan (remedial teaching).
v  Untuk mengetahui peserta didik yang perlu mengikuti kegiatan remedial maupun yang perlu diberikan pengayaan.[15]

f)       Evaluasi hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasikan pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
g)      Pengembangan peserta didik.
Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK). Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.

D.    SYARAT-SYARAT PEDAGOGIK
Ø  Kedewasaan
Langeveld berpendapat seorang pendidik harus orang dewasa,sebab hubungan antara anak dengan orang yang belum dewasa tidak dapat menciptakan situasi pendidik dalam arti yang sebenarnya.
Ø  Identifikasi norma
artinya menjadi satu dengan norma yang disampaikan kepada anak,misalnya pendidikan agama tidak akan berhasil diberikan oleh orang yang sekedar tahu tentang agama tetapi tidak menganut agama yang diajarkan tersebu, di sinilah letak keistimewaan pekerjaan mendidik,dimana mendidik anak itu tidak hanya sekedar persoalan teknis saja menguasai bahan atau cara menyampaikan saja,Tetapi juga persoalan batin dalam arti pendidik harus menjadi satu dengan norma yang disampaikan kepada anak didik.[16]
Ø  Identifikasi dengan anak
artinya pendidik dapat menempatkan diri dalam kehidupan anak,hingga usaha pendidikan tidak bertentangan dengan kodrat anak.
Ø  Knowledge
mempunyai pengetahuan yang cukup perihal pendidikan
Ø  Skill
mempunyai keterampilan mendidik
Ø  Attitude
mempunyai sikap jiwa yang positif terhadap pendidikan

E.     KEMAMPUAN MENGELOLA PEMBELAJARAN
Dari berbagai penjelasan yang telah diuraikan diatas tadi dapat kita ketahui bahwa dalam melakukan pengajaran kepada peserta didik haruslah mempunyai Kemampuan mengelola pembelajaran, antara lain adalah sebagai berikut:
v  Perencanaan menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi kemasa depan. Guru sebagai manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber.
v  Pelaksanaan adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
v  Pengendalian atau evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Karena seorang guru merupakan seorang yang menjadi sentral dalam pembelajaran yang harusnya bertanggung jawab terhadap berbagai perencanaa, pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau perbaikan dari program pembelajaran. Jadi sangat penting seorang guru harus bisa dan memiliki kemampuan dalam mengelola pembelajaran agar proses pelaksanaan pembelajaran bisa berjalan lancar dan menarik minat peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar.

















BAB III
PENUTUP
Ø  Kesimpulan
1.      Kompetensi pedagogik itu adalah kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran, menilai proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
2.      Aspek ini diartikan bahwasanya kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
Ø  Pemahaman landasan atau wawasan kependidikan
Ø  Pemahaman terhadap peserta didik.
Ø  Pengembangan kurikulum/silabus
Ø  Perancangan pembelajaran
Ø  Pelaksanaan pembelajaran
Ø  Evaluasi hasil belajar
Ø  Pengembangan peserta didik.
3.      Guru dalam kompetensi pedagogik memiliki syarat-syarat setidaknya seperti berikut:
Ø  Kedewasaan
Ø  Identifikasi norma
Ø  Identifikasi dengan anak
Ø  Knowledge
Ø  Skill
Ø  Attitude
4.      Seorang guru harus mempunyai kemampuan mengelola pembelajaran,antara lain:
Ø  Perencanaan menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara pencapaiannya.
Ø  Pelaksanaan
Ø  Pengendalian atau evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan.
Daftar pustaka
Bahri Jamarah, Syaiful Dan Aswan Zain.2006. Strategi Belajar Mengajar, Jakarta: PT. Rineka Cipta
Kunandar.2007.Guru professional Implementasi Tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan sukses dalam sertifikasi Guru. Jakarta: rajawali Press
Kunandas.2007. Profesional implementasi KTSP. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
Mulyasa E.2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Jakarta:PT Rosda Karya, 2008
Muslich, Masnur.2007.KTSP:Dasar Pemahaman dan Pengembangan.Jakarta: Bumi Aksara
Sabri, Alisuf.1998.  Ilmu Pendidikan. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya
Sabri, Alisuf.2007. Psikologi Pendidikan, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya
Suwarno.2002. Pengantar Umum Pendidikan. Jakarta:Rineka Cipta
Yunus, abu bakar.2009. Profesi Keguruan. Surabaya: IAIN Sunan Ampel
UU No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
PP No 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.









[1] Undang-undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
[2] Alisuf Sabri, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1998) hal 31-33
[3] Peraturan pemerintah (PP) nomor 2007 tentang guru
[4] Alisuf Sabri, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1998) hal 35-40
[5]Undang-undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
[6]Suwarno, Pengantar Umum Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)hal 1-2
[7]Kunandas, Profesional Implementasi KTSP, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002) hal 54
[8]Abu  bakar yunus, Profesi Keguruan, (surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2009)hal 8
[9]Sabri, Alisuf, Psikologi Pendidikan, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya,2007, hal.117
[10]Anas Sudiyono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta, 1996)  hal 49
[11]E Mulyasa. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Jakarta:PT Rosda Karya:2008), hal 100
[12]Ibid, hal.102
[13]Masnur Muslich, KTSP:Dasar Pemahaman dan Pengembangan (Jakarta: Bumi Aksara,2007), hal.45.
[14] Ibid, hal.41
[15]Dr, E Mulyasa, M.Pd, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Jakarta:PT Rosda Karya, 2008, hal.103
[16]Ibid hal 89-90

1 komentar:

  1. Saya seorang guru honorer sangat terbantu sekali dengan informasi yg tlh di tulis diatas, terima kasih banyak. Salam

    BalasHapus