MAKALAH PENGEMBANGAN PROFESI
KOMPETENSI PEDAGOGIK
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Profesi
Dosen
Pengampu : Drs.Sarjono.M.Si
Disusun oleh :
GUNTUR SATRIA JATI ( 11410058 )
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
BAB I
Ø Latar Belakang
Berbagai
permasalahan yang timbul dalam suatu pendidikan salah satunya timbul dari mutu
dan kualitas pendidikan itu sendiri. Baik itu pendidik, sistem ataupun peserta
didiknya. Semua itu merupakan suatu sistem fungsional yang akan terus berjalan
beriringan dan tidak akan bisa berjalan apabila salah satu dari ketiga itu
tidak ada. Mutu pendidikan yang baik dapat
mendorong terciptanya masyarakat yang berkualitas, kreatif dan produktif. Salah
satu ciri dari mutu pendidikan yang baik adalah terciptanya proses pembelajaran
yang baik pula (mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi). Sebagai
dampaknya Guru yang merupakan peran sentral dalam proses pembelajaran sudah
sewajarnya dituntut untuk lebih professional dalam menjalankan fungsinya.
Selain hal tersebut, perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakin maju
juga menuntut profesi guru menyesuaikan diri dengan perubahan dan kebutuhan
masyarakat.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1]
Guru adalah salah satu di antara faktor pendidikan yang memiliki peranan yang
palingstrategis, sebab gurulah sebetulnya yang paling menentukan di dalam
terjadinya prosesbelajar mengajar.
Kompetensi
Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama
yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan seorang guru
dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Tim Direktorat Profesi
Pendidik Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2006) telah
merumuskan secara substantif kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Sehingga seorang guru harus mempunyai salah
satu dari 4 kompetensi itu yaitu kompetensi pedagogik yang akan saya uraikan
dalam makalah ini.
Ø Rumusan Masalah
Dalam
rumusan makalah ini saya akan membahas beberapa hal mengenai:
a. Apa
pengertian kompetensi ?
b. Apa
pengertian kompetensi pedagogik ?
c. Apa
sajakah aspek-aspek kompetensi pedagogik ?
d. Apa
sajakah syarat-syarat kompetensi pedagogik ?
e. Bagaimana
cara mengelola pembelajaran ?
Ø Manfaat dan Tujuan
Dengan
makalah ini pembaca diharapkan dapat:
a. Menegetahui
apa arti dari kompetensi dan kompetensi pedagogik
b. Menegetahui
apa sajakah aspek-aspek dan syarat-syarat dari kompetensi pedagogik.
c. Mengetahui
bagaimana cara mengelola pemebelajaran yang nantinya berguna sebagai seorang
guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kompetensi
Menurut
Direktor Tenaga Kependidikan Depdiknas kompetensi juga dapat diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan. Dan nilai-nilai dasar yang direfleksiskan dalam
kebiasaan berfikir dan bertindak. Dengan demikian kompetensi yang dimiliki oleh
setiap guru akan menunjukkan kualiatas guru yang sebanarnya. Kompetensi
dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilam dan kemampuan yang dikuasai
oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat
melakukan perilaku-perilaku kognitif, efektif dan pskimotorik dengan
sebaik-baiknya.[2]
Menurut
kamus umum bahasa indonesia (WJS. Purwadarminta) Kompetensi berarti
(kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian
dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan. Sementara itu, menurut
Kepmendiknas nomor 45 tahun 2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu.
Untuk
program SI salah satunya dikenal adanya”sepuluh kompetensi guru” yang merupakan
profil kemampuan dasar bagi seorang guru, sepuluh komptensi guru itu meliputi:
menguasai bahan, mengolola progaram belajar-mengajar, mengelola kelas,
menggunakan media sumber, menguasai landasan pendidikan, mengelola interaksi
belajar mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenai
fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan mengenal dan
menyelenggarkan administrasi sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil peneliatian
pendidikan guna keperluan pengajaran. Dari kesepuluh itu juga merupakan bagian
yang ada dalam kompetensi pedagogik yang harus dimiliki seorang guru.
Berdasarkan
peraturan pemerintah (PP) Nomor 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya
kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi komepetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru tersebut bersifat
menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan
dan saling mendukung.[3]
Lebih lanjut Gordon dan Mulyasa, (2005) merinci beberapa aspek yang ada dalam
konsep kompetensi yakni, Pengetahuan (Knowledge), Pemahaman (Understanding),
Kemampuan (Skill), Nilai, Sikap dan Minat (Interest). Untuk lebih lanjutnya
akan disampaikan pembahasannya dalam sub bab masing-masing.
B.
Pengertian
Kompetensi Pedagogik
Dilihat dari istilahnya, pengertian dari
pedagogik sendiri berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu paedos (anak) dan
agogos (mengantar, membimbing, memimpin). Dari dua istilah diatas timbul
istilah baru yaitu paedagogos dan pedagog, keduanya memiliki pengertian yang
hampir serupa, yaitu sebutan untuk pelayan pada zaman Yunani kuno yang
mengantarkan atau membimbing anak dari rumah ke sekolah setelah sampai di
sekolah anak dilepas, dalam pengertian pedagog intinya adalah mengantarkan anak
menuju pada kedewasaan.
Istilah lainnya yaitu Paedagogia yang
berarti pergaulan dengan anak, Pedagogi yang merupakan praktek pendidikan anak
dan kemudian muncullah istilah ”Pedagogik
yang berarti ilmu mendidik anak”.[4]
Pedagogik
adalah teori mendidik yang mempersoalkan apa dan bagaimana mendidik
sebaik-baiknya. Sedangkan menurut pengertian Yunani, pedagogik adalah
ilmu menuntun anak yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam
pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan
pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik
dan sebagainya. Oleh sebab itu pedagogik dipandang sebagai suatu proses atau
aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku manusia mengalami peubahan.
Kompetensi pedagogik sesuia dengan UU RI
Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 dan PP Nomor 19/2005 adalah merupakan
kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan mengelola
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.[5]
Tim Direktorat Profesi Pendidikan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan (2006) telah merumuskan secara substantif kompetensi pedagogik
yang mencakup kemampuan terhadap peserta didik. Pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Dari berbagai pengertian diatas itu
dapat kita ketahui bahwa kompetensi pedagogik itu adalah kemampuan pemahaman
tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang
mendidik pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi
perkembangan anak, sedangkan pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan
merancang pembeljaran, mengeplementasikan pembelajaran, menilai proses hasil
pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Pedagogik secara jelas memiliki kegunaan
diantaranya bagi pendidik untuk memahami fenomena pendidikan secara sistematis,
memberikan petunjuk tentang yang seharusnya dilaksanakan dalam mendidik,
menghindari kesalahan-kesalahan dalam praktek mendidik anak juga untuk ajang
untuk mengenal diri sendiri dan melakukan koreksi demi perbaikan bagi diri
sendiri.[6]
Pedagogik juga merupakan suatu ilmu,
sehingga orang menyebutnya ilmu pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang
membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan
kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat
pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya.
Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya.[7] Kompetensi Pedagogik meliputi, Memahami peserta didik secara mendalam, Merancang pembelajaran (termasuk) memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran), Melaksanakan pembelajaran, Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, dan Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.[8]
Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya.[7] Kompetensi Pedagogik meliputi, Memahami peserta didik secara mendalam, Merancang pembelajaran (termasuk) memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran), Melaksanakan pembelajaran, Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, dan Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.[8]
C.
Aspek-Aspek
Kompetensi Pedagogik
Aspek ini diartikan bahwasanya
kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a) Pemahaman
landasan atau wawasan kependidikan
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan
sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem
pengelolaan pembeljaran yang berbasis subjek(mata pelajaran), guru seharusnya
memiliki kesesuian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina,
selain itu, guru memiliki pengentahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan
pembelajaran dikelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan
ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dan lembaga
pendidikan yang diakreditas pemerintah.
b)
Pemahaman terhadap peserta didik.
Secara umum pemahaman peserta didik dapat
berarti kemampuan guru dalam memahami kondisi siswa (baik fisik maupun mental)
dalam proses pembelajaran.
Mulyasa (2008:79) menyebutkan sedikitnya ada empat hal yang harus dipahami
guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik
dan perkembangan kognitif.
1. Tingkat Kecerdasan
Arti dari kecerdasan
(intelegensi) sebagai berikut :[9]
·
kemampuan umum mental individu yang tampak
dalam caranya bertindak atau berbuat atau dalam memecahkan masalah atau dalam
melaksanakan tugas.
·
suatu kemampuan mental individu yang
ditunjukan melalui kualitas kecepatan, ketepatan dan keberhasilannya dalam
bertindak/berbuat atau memecahkan masalah yang dihadapi.
Dari pengertian diatas dapat dikemukakan
bahwa selain ditentukan berdasakan hasil tes IQ, ternyata tinggi atau rendahnya
tingkat kecerdasan seseorang dapat dilihat dari kecepatan, ketepatan dan
keberhasilan seseorang dalam bertindak atau dalam memecahkan masalah.
2. Kreativitas
Seperti halnya pemahaman terhadap tingkat kecerdasan peserta didik, guru
juga diharapkan dapat menciptakan kondisi pembelajaran yang memberikan
kesempatan peserta didik untuk dapat mengembangkan potensi dan kreativitasnya.
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kreativitas peserta didik Bahri
dan Zain (2006:160) menyebutkan ada tiga aspek keterampilan guru dalam
mengadakan variasi dalam proses belajar mengajar, yaitu variasi dalam gaya
mengajar, dalam menggunakan media/bahan pengajaran serta variasi dalam
interaksi antara guru dan siswa. Salah satu contoh metode pengajaran yang kini
sering digunakan di banyak sekolah adalah metode inquiry (inkuiri), yang
memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk mengeksplorasi sesuatu
sesuai dengan persepsi dan kreativitas peserta didik.
3.
Cacat fisik
Dalam bagian ini guru dituntut untuk dapat memahami kondisi fisik peserta
didik yang memiliki keterbatasan atau kelainan (cacat). Dalam rangka membantu perkembangan
pribadi mereka, sikap dan layanan yang berbeda dapat dilakukan sesuai dengan
kondidi fisik yang dialami peserta didik. Misalkan jenis alat bantu/media yang
berbeda bagi penyandang cacat tuna netra, mengatur posisi duduk bagi tuna rungu
ataupun perlakuan khusus seperti membantu duduk bagi peserta didik yang
mengalami lumpuh kaki.
4.
Pertumbuhan dan perkembangan kognitif
Pada dasarnya proses belajar mengajar bertujuan menciptakan lingkungan dan
suasana yang dapat menimbulkan perubahan (pertumbuhan dan perkembangan)
struktur kognitif siswa. Dalam ranah kognitif ini terdapat enam jenjang proses
berpikir, mulai dari jenjang yang terendah sampai jenjang paling tinggi,yaitu:
·
Pengetahuan/hafalan/ingatan.
·
Pemahaman.
·
Penerapan.
·
Analisis.
·
Sintesis.
·
Penilaian.[10]
Proses pertumbuhan dan perkembangan
kognitif siswa yang menuju kematangan inilah yang harus terus dipantau dan
dipahami guru. Sehingga guru benar-benar dapat memahami tingkat kesulitan yang
dihadapi dengan menerapkan pembelajaran yang efektif sebagai solusinya.
c) Pengembangan
kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum
pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan
sekolah.
d)
Perancangan pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan
kegiatan awal guru dalam rangka mengidentifikasi dan menginventarisasi segala
komponen dasar yang akan digunakan pada saat pelaksanaan pembelajaran.
Sedikitnya ada tiga kegiatan yang mendukung perancangan pembelajaran ini, yaitu
identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program
pembelajaran.[11]
·
Identifikasi kebutuhan
Tahap ini merupakan
tahap dimana guru melibatkan peserta didik dalam rangka mengidentifikasi
kebutuhan belajar, sumber-sumber yang mendukung kegiatan belajar, hambatan yang
mungkin dihadapi serta hal lainnya. Identifikasi kebutuhan bertujuan antara
lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar
dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan mereka merasa memilikinya.
·
Perumusan kompetensi dasar.
Kompetensi merupakan komponen
utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran. Kompetensi yang jelas akan
memberi petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari,
penetapan metode dan media pembelajaran serta dalam memberi petunjuk penilaian.
Dengan dirumuskannya kompetensi yang akan dicapai peserta didik, diharapkan
penilaian pencapaian kompetensi yang kelak akan dilakukan bersifat objektif,
berdasarkan kinerja peserta didik, dengan mengacu pada penguasaan mereka
terhadap suatu kompetensi sebagai hasil belajar.[12]
·
Penyusunan program pembelajaran.
Kegiatan ini merupakan
tahap selanjutnya sebelum menyusun Rencana Pelaksanan Pembelajaran (RPP). RPP
itu sendiri adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan
diterapkan guru dalam pembelajaran di kelas.[13]
Berdasarkan RPP inilah seorang guru diharapkan bisa menerapkan pembelajaran
secara terprogram. Supaya RPP yang disusun bisa efektif dan efisien maka perlu
dilakukan kegiatan yang mendukung berikut:
1.
Melakukan pemetaaan kompetensi per unit.
2.
Melakukan analisis alokasi waktu, dan
3.
Menyusun program tahunan dan semester.[14]
e) Pelaksanaan
pembelajaran
Guru memiliki perencangan sistem pembelajaran yang
memanfaatkan sumber daya yang ada direncanakan secara strategis, termasuk
antisifasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang
direncanakan.Umumnya pembelajaran menyangkut tiga hal: pre tes,
proses, dan post tes , sebagai berikut:
Ø Pre tes (tes awal).
Pre tes memegang peranan penting dalam proses
pembelajaran, yang berfungsi antara lain:
v Untuk menyiapkan peserta didik dalam proses belajar, dengan pre tes maka
pikiran mereka terfokus pada soal yang harus dikerjakan.
v Untuk mengetahui kemajuan peserta didik sehubungan dengan proses
pembelajaran yang dilakukan, dengan cara membandingkan hasil pre tes dengan post
tes.
v Untuk mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki peserta didik mengenai
kompetensi dasar yang akan dijadikan topik dalam proses pembelajaran.
Ø Proses
Proses adalah sebagai
kegiatan inti dari pelaksanaan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta
didik. Proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi dikatakan efektif apabila
seluruh pesera didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik maupun sosial.
Kualitas pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik dapat dilihat
dari segi proses dan hasil.
Ø Post Test
Pada umumnya pelaksanaan
pembelajaran diakhiri dengan post test, post test memiliki banyak kegunaan
terutama dalam melihat keberhasilan pembelajaran. Fungsi post test antara lain
:
v Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang
telah ditentukan, baik secara individu maupun kelompok.
v Untuk mengetahui kompetensi dasar dan tujuan-tujuan yang dapat dikuasai
anak didik dan tujuan-tujuan yang belum dikuasai anak didik. Bagi anak yang
belum menguasai tujuan pembelajaran perlu diberikan pengulangan (remedial
teaching).
v Untuk mengetahui peserta didik yang perlu mengikuti kegiatan remedial
maupun yang perlu diberikan pengayaan.[15]
f) Evaluasi
hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasikan
pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar
anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi guru harus dapat
merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan
membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
g)
Pengembangan peserta didik.
Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara,
antara lain kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan
konseling (BK). Guru memiliki kemampuan untuk membimbing
anak menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk
mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
D.
SYARAT-SYARAT
PEDAGOGIK
Ø Kedewasaan
Langeveld
berpendapat seorang pendidik harus orang dewasa,sebab hubungan antara anak
dengan orang yang belum dewasa tidak dapat menciptakan situasi pendidik dalam
arti yang sebenarnya.
Ø Identifikasi
norma
artinya
menjadi satu dengan norma yang disampaikan kepada anak,misalnya pendidikan
agama tidak akan berhasil diberikan oleh orang yang sekedar tahu tentang agama
tetapi tidak menganut agama yang diajarkan tersebu, di sinilah letak
keistimewaan pekerjaan mendidik,dimana mendidik anak itu tidak hanya sekedar
persoalan teknis saja menguasai bahan atau cara menyampaikan saja,Tetapi juga
persoalan batin dalam arti pendidik harus menjadi satu dengan norma yang
disampaikan kepada anak didik.[16]
Ø Identifikasi
dengan anak
artinya
pendidik dapat menempatkan diri dalam kehidupan anak,hingga usaha pendidikan
tidak bertentangan dengan kodrat anak.
Ø Knowledge
mempunyai
pengetahuan yang cukup perihal pendidikan
Ø Skill
mempunyai
keterampilan mendidik
Ø Attitude
mempunyai
sikap jiwa yang positif terhadap pendidikan
E.
KEMAMPUAN
MENGELOLA PEMBELAJARAN
Dari berbagai penjelasan yang telah
diuraikan diatas tadi dapat kita ketahui bahwa dalam melakukan pengajaran
kepada peserta didik haruslah mempunyai Kemampuan mengelola pembelajaran,
antara lain adalah sebagai berikut:
v Perencanaan
menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara
pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran
dan harus berorientasi kemasa depan. Guru sebagai manajer pembelajaran harus
mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber.
v Pelaksanaan
adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah
memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga
dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
v Pengendalian
atau evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan
rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Guru diharapkan membimbing dan
mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta
memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Karena seorang guru merupakan seorang
yang menjadi sentral dalam pembelajaran yang harusnya bertanggung jawab
terhadap berbagai perencanaa, pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau
perbaikan dari program pembelajaran. Jadi sangat penting seorang guru harus
bisa dan memiliki kemampuan dalam mengelola pembelajaran agar proses
pelaksanaan pembelajaran bisa berjalan lancar dan menarik minat peserta didik
dalam kegiatan belajar mengajar.
BAB III
PENUTUP
Ø Kesimpulan
1. Kompetensi
pedagogik itu adalah kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam
dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik pemahaman tentang peserta didik
meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak, sedangkan pembelajaran
yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembeljaran, mengeplementasikan
pembelajaran, menilai proses hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara
berkelanjutan.
2. Aspek
ini diartikan bahwasanya kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan guru
dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
Ø Pemahaman
landasan atau wawasan kependidikan
Ø Pemahaman terhadap peserta didik.
Ø Pengembangan
kurikulum/silabus
Ø Perancangan pembelajaran
Ø Pelaksanaan
pembelajaran
Ø Evaluasi
hasil belajar
Ø Pengembangan peserta didik.
3. Guru
dalam kompetensi pedagogik memiliki syarat-syarat setidaknya seperti berikut:
Ø Kedewasaan
Ø Identifikasi
norma
Ø Identifikasi
dengan anak
Ø Knowledge
Ø Skill
Ø Attitude
4. Seorang
guru harus mempunyai kemampuan mengelola pembelajaran,antara lain:
Ø Perencanaan
menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara
pencapaiannya.
Ø Pelaksanaan
Ø Pengendalian
atau evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan
rencana atau tujuan yang telah ditetapkan.
Daftar pustaka
Bahri Jamarah, Syaiful Dan Aswan Zain.2006. Strategi Belajar Mengajar, Jakarta: PT.
Rineka Cipta
Kunandar.2007.Guru
professional Implementasi Tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan sukses dalam
sertifikasi Guru. Jakarta: rajawali Press
Kunandas.2007. Profesional implementasi KTSP.
Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
Mulyasa E.2008. Standar Kompetensi
dan Sertifikasi Guru. Jakarta:PT Rosda Karya, 2008
Muslich, Masnur.2007.KTSP:Dasar
Pemahaman dan Pengembangan.Jakarta: Bumi Aksara
Sabri, Alisuf.1998.
Ilmu Pendidikan. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya
Sabri, Alisuf.2007. Psikologi
Pendidikan, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya
Suwarno.2002. Pengantar Umum Pendidikan.
Jakarta:Rineka Cipta
Yunus, abu bakar.2009. Profesi Keguruan. Surabaya: IAIN Sunan
Ampel
UU No.14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
PP No 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
[2]
Alisuf Sabri, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1998) hal
31-33
[3]
Peraturan pemerintah (PP) nomor 2007 tentang guru
[4]
Alisuf Sabri, Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1998) hal
35-40
[5]Undang-undang
No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
[6]Suwarno,
Pengantar Umum Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)hal 1-2
[7]Kunandas,
Profesional Implementasi KTSP, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002) hal 54
[8]Abu
bakar yunus, Profesi Keguruan, (surabaya: IAIN Sunan Ampel,
2009)hal 8
[9]Sabri, Alisuf,
Psikologi Pendidikan, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya,2007, hal.117
[10]Anas Sudiyono,
Pengantar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta, 1996)
hal 49
[11]E Mulyasa. Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Jakarta:PT Rosda Karya:2008), hal 100
[12]Ibid, hal.102
[13]Masnur Muslich,
KTSP:Dasar Pemahaman dan Pengembangan (Jakarta: Bumi Aksara,2007), hal.45.
[15]Dr, E Mulyasa,
M.Pd, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Jakarta:PT Rosda Karya, 2008,
hal.103
[16]Ibid
hal 89-90
Saya seorang guru honorer sangat terbantu sekali dengan informasi yg tlh di tulis diatas, terima kasih banyak. Salam
BalasHapus