Minggu, 04 Januari 2015

“KOMPETENSI PEDAGOGIK”



“KOMPETENSI PEDAGOGIK”
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Profesi
Dosen Pengampu : Drs. Sarjono, M.Si.

logo-uin-suka-baru-warna

Disusun oleh :
Nama      : Nila Sari
NIM       : 11410121
Kelas      : V PAI F

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
TAHUN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya sebagai agen pembelajaran. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Guru bukan saja harus pintar, tetapi juga harus pandai mentransfer ilmunya pada peserta didik. Seiring perkembangan informasi dan teknologi di era globalisasi ini guru semakin ditntut untuk dapat menyesuaikannya dengan meningkatkan kompetensi yang dimilikinya. Salah satunya adalah kompetensi pedagogik.
Istilah pedagogik dapat diterjemahkan dengan kata ilmu mendidik. Kompetensi pedagogik bertumpu pada kemungkinan pengembangan potensi dasar yang ada dalam tiap diri manusia sebagai makhluk individual, sosial dan moral.[1] Kaitannya dengan pendidikan disekolah maka kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.  Kompetensi ini mencakup konsep kesiapan mengajar, yang ditunjukkan dengan penguasaan pengetahuan dan ketrampilan mengajar. Mengajar merupakan perkerjaan yang kompleks dan sifatnya multidimensional. Oleh karena itu, guru sangat memerlukan beraneka ragam pengetahuan dan ketrampilan yang memadai yakni sesuai dengan tuntutan zaman dan kemajuan sains dan teknologi.
Guru maupun dosen merupakan profesi yang unik yang berbeda dengan profesi lainnya karena dalam profesi ini yang diolah adalah potensi manusia dan pelakunya adalah manusia itu sendiri. Kompetensi pedagogik ini hanya ada pada profesi mengajar. Untuk memahami apakah kompetensi pedagogik itu dan bagaimanakah kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang guru, maka lebih jelasnya akan dipaparkan dalam makalah ini.
B.            Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian kompetensi pedagogik?
2.      Bagaimanakah aspek dan indikator kompetensi pedagogik?
3.      Bagaimanakah konsep kompetensi pedagogik?
4.      Apakah manfaat kompetensi pedagogik guru bagi siswa?
BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Kompetensi Pedagogik
Dalam standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir a, dijelaskan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap perserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[2]
Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang membedakan guru dengan profesi lainnya. Kompetensi ini juga akan menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Ujung akhir dari kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam mengelola pembelajaran yang mendidik, namun untuk mencapai kemampuan itu seorang pendidik harus memahami karakteristik peserta didik, karakteristik materi yang diajarkan dan juga filosofi pendidikan yang dilaksanakan.[3]
Dalam RPP tentang guru dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:[4]
¨        Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
¨        Pemahaman terhadap peserta didik
¨        Pengembangan kurikulum/ silabus
¨        Perancangan pembelajaran
¨        Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
¨        Pemanfaatan teknologi pembelajaran
¨        Evaluasi hasil belajar
¨        Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya

B.            Aspek dan Indikator Kompetensi Pedagogik
Dari pengertianya dapat rumuskan bahwa kompetensi pedagogik memiliki lima subkompetensi. Secara rinci setiap subkompetensi tersebut dijabarkan menjadi indikator yang esensial, yakni sebagai berikut:[5]
1.        Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam. Indikator esensialnya yaitu:
a.         Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kognitif.
b.         Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian.
c.         Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2.        Subkompetensi merancang pembelajaran. Indikator esensialnya yaitu:
a.         Memahami landasan kependidikan.
b.         Menerapkan teori belajar dan pembelajaran.
c.         Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar.
d.        Menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3.        Subkompetensi melaksanakan pembelajaran. Indikator esensialnya yaitu:
a.         Menata latar (setting) pembelajaran.
b.         Melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4.        Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Indikator esensialnya yaitu:
a.         merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil secara berkesinambungan dengan  berbagai metode.
b.         Menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning).
c.         Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5.      Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensinya. Indikator esensialnya yaitu:
a.       Memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai kompetensi akademik
b.       Memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai kompetensi non akademik.

C.           Konsep Kompetensi Pedagogik
Secara pedagogis, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran perlu diperhatikan karena tak jarang ketidakberhasilan pendidikan disebabkan oleh kompetensi guru.  Pendidikan yang baik itu adalah yang memberdayakan bukan penindasan. Jadi pembelajaran yang baik itu bukan guru yang aktif, dan siswa pasif. Akan tetapi pembelajaran itu harus bersifat dialogis dan bermakna, siswa harus  aktif dan guru harus memiliki kompetensi yang memadai.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Dalam hal ini kedudukan guru sebagai menajerial pembelajaran. Kemampuan mengelola pembelajaran, secara operasional mencakup tiga fungsi manajerial yaituperencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.[6]
1.      Perencanaan menyangkut penetapan tujuan dan kompetensi serta mempraktikan cara mencapainya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi ke depan. Guru sebagai manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber, baik sumber daya, sumber dana maupun sumber belajar untuk membentuk kompetensi dasar dan mencapai tujuan.
2.      Pelaksanaan atau implementasi.Dalam fungsi pelaksanaan mencakup pengorganisasian dan kepemimpinan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Dubrin (1990), bahwa fungsi pelaksanaan merupakan fungsi manajerial yang mempengaruhi pihak lain dalam uapaya pencapaian tujuan, misalnya bagaimana memberi motivasi dan memberikan ilustrasi kepada peserta didik agar mereka dapat mencapai tujuan dan membentuk kompetensi pribadinya secara optimal.
3.      Pengendalian atau evaluasi. Pengendalian ini bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai agar sesuai dengan tujuan yang ditentukan. Dalam manajerial tahap ini, perlu di bandingkan antara kinerja aktual dengan kinerja yang ditetapkan (kinerja standar). Apabila ada perbedaan yang signifikan antara proses pembelajaran yang dilaksanakan dengan rencana pembelajaran maka seorang guru sebagai manajerial harus berani membuat keputusan mengambil tindakan perbaikan.
Dalam upaya pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif dan efisien serta dapat mencapai hasil yang diharapkan maka diperlukan kegiatan manajemen sistem pembelajaran sebagai keseluruhan proses untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran. Ada empat langkah yang harus dilakukan guru sebagai manajer pembelajaran yakni:[7]
a.       Menilai kesesuaian program yang ada dengan tuntutan kebudayaan dan kebutuhan peserta didik.
b.      Meningkatkan perencanaan program.
c.       Memilih dan melaksanakan program.
d.      Menilai perubahan program.
Untuk mencapai efektivitas pengembangkan kuruikulum, guru bersama tenaga kependidikan harus menjabarkan isi kurikulum secara lebih rinci dan operasional ke dalam silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Tujuan dan kompetensi yang dirumuskan harus jelas, semakin operasional tujuan dan kompetensinya maka mudah terlihat dan makin tepat program-program yang dikembangkan untuk mencapainya.
Kompetensiguru dalam mengelola pembelajaran terbagi menjadi beberapa subkompetensi berikut:
1.      Pemahaman terhadap peserta didik
Aspek yang harus dipahami guru dari peserta didik meliputi tingkat kecerdasan, kreativitas, kondisi fisik, dan perkembangan kogitif.[8]
a.       Tingkat kecerdasan
Untuk mengetahui tingkat kecerdasan siswa maka dilakukan tes intelegensi. Dalam perkembangan kemampuan berpikir bersamaan dengan bertambahnya umur, ditemukan bahwa hasil tes dibawah usia lima tahun itu tidak stabil. Kestabilan terjadi setelah anak berusia lebih dari lima tahun.[9] Adanya perbedaan tingkat kecerdasan pada peserta didik maka dapat dilakukan program akselerasi (percepatan bagi anak cerdas), dan belajar dalam kelompok (berdasar tingkat kecerdasan dan prestasi).
b.      Kreativitas
Setiap anak memiliki daya kreativitas yang berbeda-beda. Oleh karena itu guru diharapkan guru mampu menciptakan kondisi pembelajaran yang baik yang memungkinkan peserta didik dapat mengembangkan kreativitasnya. Dalam pelaksanaannya masih terdapat pembelajaran yang hanya menekankan pada kemampuan kognitif saja yaitu berpusat pada pemahaman pengetahuan dan hafalan serta keaktifan cenderung pada guru, sehingga hal tersebut membuat kreativitas dan aktivitas peserta didik menjadi terhambat dan kurang berkembang secara optimal.
Gibbs,  dari berbagai penelitiannya menyimpulkan bahwa kreativitas dapat dikembangkan dengan memberi kepercayaan, komunikasi yang bebas, pengarahan diri, dan pengawasan yang tidak ketat.[10]
c.       Kondisi fisik
Peserta didik yang memiliki kelainan fisik diperlukan sikap dan perlakuaan yang berbeda dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka. Apabila mereka kelasnya bercampur dengan anak normal maka guru harus memberikan layanan yang berbeda antara lain dalam bentuk jenis media pendidikan yang digunakan, membantu dan mengatur posisi tempat duduk.
d.      Perkembangan kognitif
Perkembangan kognitf menurut Piagetada empat tingkatan yakni:
1)      Tahap sensorikmotorik (sejak lahir hingga usia dua tahun)
2)      Tahap praoperasional (2-7 tahun)
3)      Tahap operasi nyata (7-11 tahun)
4)      Tahap operasi formal (11 tahun keatas)
Teori ini membantu guru dalam memahami perkembangan intelektual peserta didik dan menetapkan kegiatan kognitif yang harus ditampilkan dalam setiap tahap yang berbeda.
2.           Perancangan Pembelajaran
Dalam perancangan pembelajaran meliputi tiga kegiatan yang harus dilakukan guru  yakni identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar dan penyusunan rencana pembelajaran (RPP).
      Guru yang mampu merancang pembelajaran secara baik memiliki karakteristik sebagai berikut:[11]
a.       Membedakan teori belajar behavioristik, kognitif, konstruktivistik, sosial atau yang lainnya, dan menerapkan teori belajar tersebut dalam pembelajaran fakta, konsep, prosedur dan prinsip.
b.      Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan keberadaan anak didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar.
c.       Menyusun rancangan pembelajaran  berdasarkan strategi yang dipilih.
3.           Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran harus dimulai dengan dari proses dialogis antar sesama subyek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran yang kritis, karena selama ini proses pembelajaran berlangsung dengan metode konvensional yang anti dialog dan tidak bersumber pada realitas masyrakat yang ada.
      Dalam pelaksanaan pembelajaran mencakup menata setting pembelajaran yakni menata sarana dan prasaran belajar yang akan digunakan, memanfaatkan sarana dan prasarana tersebut, serta memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar.Selanjutnya, melaksanakan pembelajaran yang kondusif yakni dengan memotivasi peserta didik, menjelaskan materi bidang studi, memfasilitasi peserta didik untuk melakukan berbagai kegiatan belajar, memberikan penguatan dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk merefleksikan pengalaman belajar yang telah dialaminya. 
4.           Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan tingkah laku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan cara penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan, dan penilaian program.
Kemampuan guru dalam mengevaluasi belajar siswa mencakup:
a.       Melaksanakan penilaian dengan tes dan non tes.
b.      Menganalisis hasil penilaian proses belajar, menganalisis hasil penilaian hasil belajar, menginterprestasikan hasil analisis, dan menggunakan hasil analisis untuk menentukan ketuntasan belajar.
c.       Menggunakan informasi ketuntasan belajar untuk merancang program remidi.
d.      Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran yang mencakup menganalisis kekuatan dan kelemahan pembelajaran yang dilaksanakan, menentukan bagian pembelajaran yang perlu diperbaiki dan merancang langkah pembelajaran.
5.           Pengembangan Peserta Didik
Setiap anak memiliki potensi yang mesti dikembangkan baik di sekolah maupun di luar sekolah. Di lingkungan sekolah pengembangan peserta didik ini dapat dilakukan guru dengan berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan atau remidial, dan bimbingan konseling.
Ada dua jenis potensi yang dapat dikembangkan yakni potensi akademik dan potensi non akademik. Potensi akademik dengan membimbing anak didik mengembangkan karya kreatif dan inovatif, membimbing anak didik mengembangkan bakat dan minatnya, mendorong anak didik untuk melakukan proses belajar lanjut. Sedangkan, potensi non akademik dapat dikembangkan dengan membimbing anak didik untuk mengembangkan iman dan taqwa, membimbing anak didik mengembangkan ketrampilan sosialnya.

D.       Manfaat Kompetensi Pedagogik Guru Bagi Siswa
Peningkatan kompetensi pedagogik akan menghindarkan dari kegiatan pembelajaran yang monoton yang membuat siswa kurang minat dan kurang berkonsentrasi dalam belajar. Apabila kompetensi pedagogik yang dimiliki oleh guru itu baik maka ia akan lebih mudah dalam mengelola pembelajaran, menyampaikan materi maupun dalam meningkatkan motivasi siswa.
Beberapa manfaat kompetensi pedagogik bagi siswa di dalam kegiatan pembelajaran, yakni:[12]
1.        Jika guru dapat memahami peserta didik sesuai perkembangan kognitifnya maka
a.         siswa dapat terpenuhi rasa ingin tahunya, karena guru mampu menganalisis seberapa jauh kemampuan siswa dan dapat menentukan hal yang perlu diadakan pengayaan.
b.         siswa memiliki keberanian berpendapat dan kemampuan menyelesaikan masalah.
c.         siswa merasa senang dalam kegiatan belajarnya, karena guru mampu menciptakan pembelajaran yang imajinatif dan kreatif yang memotivasi belajar siswa sesuai perkembangan kognitifnya.
2.        Jika guru dapat memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa, maka:
a.         siswa dapat memiliki kepribadian mantap dan memiliki rasa percaya diri.
b.         siswa memiliki sopan santun dan taat aturan, karena guru mampu menciptakaniklim yang disiplin dan rasa hormat dalam kegiatan belajarnya.
c.         Siswa tumbuh jiwa kepemimpinannya dan mudah beradaptasi, karena guru mampu menciptakan suasana pembelajaran kondusif yang mendorong jiwa kepemimpinan peserta didik dengan menggunakan berbagai strategi pembelajaran.
Dengan demikian bahwa kompetensi pedagogik guru memiliki berpengaruh pada motivasi belajar siswa yang akan berlanjut pada hasil belajar siswa, dan juga dapat mempengaruhi perkembangan kepribadian peserta didik. Untuk itu perlu adanya peningkatan kompetensi  pedagogik ini disamping  peningkatan kompetensi profesional, sosial maupun personal.





















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
            Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Kompetensi inilah yang membedakan profesi guru dengan profesi lainnya. Kompetensi pedagogik ini meliputi lima sub kompetensi pokok yakni pemahaman terhadap perserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Setiap sub kompetensi tersebut memiliki indikator-indikator yang menggambarkan bahwa guru telah menguasai kompetensi itu. 
Dalam kegiatan pembelajaran peran guru adalah sebagai manajer. Dengan kompetensi pedagogik yang baik maka guru itu mendesign pembelajaran yang edukatif dan kreatif. Ia akan mampu meningkatkan motivasi belajar peserta didik dan mampu mentransfer ilmu kepada peserta didik secara efektif  dengan menggunakan berbagai strategi dan metode yang sesuai.  Untuk itu kompetensi pedagogik perlu diperhatikan, karena pelaku maupun obyek dari pembelajaran adalah manusia. Peserta didik sebagai manusia mempunyai karakteristik yang berbeda-beda sehingga seorang guru harus mampu memahami masing-masing dari karakteristik itu. Hal itu termasuk dalam kemampuan pedagogik guru.
Kompetensi pedagogik yang dimiliki guru juga memiliki banyak manfaat bagi siswa, diantaranya yaitukemampuan guru memahami peserta didik sesuai perkembangan kognitifnya dapat  meningkatkan rasa keingintahuan siswa, menjadikan siswa senang mengikuti kegiatan belajar. Dengan memahami peserta didik sesuai perkembangan kepribadiannya maka peserta didik dapat memiliki kepribadian yang mantap dan rasa percaya diri,  memiliki jiwa kepemimpinan dan mudah dalam beradaptasi.
Keberhasilan pembelajaran amat dipengaruhi oleh kompetensi pedagogik guru disamping kompetensi yang lainnya. Dengan demikian perlu adanya upaya peningkatan kompetensi guru. Hal itu bisa dilakukan melalui PLPG, PPG, seminar, pelatihan, sertifikasi dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa, E., Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
Sarimaya, Farimada,Sertifikasi Guru Apa Mengapa dan Bagaimana?, Bandung: Yrama Widya, 2008.
Agus Wibowo dan Hamrin, Menjadi Guru Berkarakter - Strategi Membangun Kompetensi Dan Karakter Guru, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Samami,Muchlas, dkk,  Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia, SIC & Asosiasi Penelitian Pendidikan Indonesia, 2006.
Khamdan, dkk, Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Teori, Metodologi, dan implementasi), Yogyakarta: Idea Press, 2012.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.



[1] Khamdan, dkk, Strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Teori, Metodologi, dan implementasi), (Yogyakarta: Idea Press, 2012), hlm.153-154.
[2]Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, BAB VI Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 28.
[3] Muchlas Samami, dkk,  Mengenal Sertifikasi Guru di Indonesia, (SIC & Asosiasi Penelitian Pendidikan Indonesia, 2006), hlm. 39.
[4] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm.75.
[5] Farimada Sarimaya, Sertifikasi Guru Apa Mengapa dan Bagaimana?, (Bandung: Yrama Widya, 2008), hlm.19-20.
[6] E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru,... hlm.77.
[7]Ibid..., hlm.78.
[8]Ibid..., hlm. 79.
[9]Ibid..., hlm. 84.
[10]Ibid..., hlm.88
[11] Agus Wibowo dan Hamrin,  Menjadi Guru Berkarakter - Strategi Membangun Kompetensi Dan Karakter Guru, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), hlm. 111.

2 komentar:

  1. Trimakasih sangat bermamfaat terutama bagi saya secara pribadi,selamat berkarya terus untuk kepentingan umat

    BalasHapus
  2. Trimakasih sangat bermamfaat terutama bagi saya secara pribadi,selamat berkarya terus untuk kepentingan umat

    BalasHapus